Jambi, Dutametro.com – Polisi menangkap dan mengamankan seorang pria bernama Wahyudi (33) warga Tanjung Sari Jambi Timur, Kota Jambi setelah terlibat kasus penggelapan sepeda motor teman kencannya. Adapun modus pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban.
Menurut keterangan Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan korban merupakan teman kencan korban yang baru dikenal pelaku. Saat itu mereka berdua bertemu hingga akhirnya check in di hotel melati Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi.
Kemudian Suhendry mengatakan, “Kejadiannya Senin 9 Mei 2023 lalu, waktu sadar telah ditipu korban menemui pemilik sepeda motor yang ia pinjam dan akhirnya melapor ke Polsek,” ujarnya, Jumat (9/6/2023).
Selanjutnya Suhendry menjelaskan saat kejadian dan bertemu di kamar hotel, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan. Korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun nahas, pelaku tak kunjung kembali lagi. Korban baru sadar telah ditipu pelaku karena tak kunjung kembali.
Dijelaskan Suhendry, “Saat itu Yudi keluar dari kamar untuk beli makanan dan saat itu pelaku meminjam kendaraan yang dipakai korban. Setelah ditunggu beberapa lama tidak kunjung tiba, korban baru sadar merasa sudah tertipu,” jelasnya.
Kemudian setelah dilaporkan ke polisi, Kamis (8/6) pelaku berhasil diamankan tim Macan Polsek Jambi Selatan. Saat ditangkap polisi pelaku sedang mengantarkan istrinya bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.
Lalu ujar Suhendry, “Setelah diselidiki, tim mendapati satu kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku beserta istri. Saat itu juga tim menghampiri dan melakukan penangkapan,” imbuhnya
Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Jambi Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Kemudian dari tangan pelaku, juga turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, yang dibawa kabur pelaku.
Maka atas perbuatannya, ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara.(H.A)





























