JAKARTA | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026–2046.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran jajaran Pemerintah Daerah dan DPRD Pulau Taliabu dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Sementara delegasi dari Kabupaten Pulau Taliabu dipimpin oleh Bupati Sashabila Widya L. Mus, didampingi Ketua DPRD H. Mohammad Nuh Hasi, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sashabila menyampaikan bahwa pembahasan RTRW merupakan tahapan penting dari proses panjang yang telah dimulai sejak tahun 2021.
“Persiapan untuk penyusunan RTRW Kabupaten Pulau Taliabu telah melalui proses yang cukup panjang sejak tahun 2021. Alhamdulillah, pada tahun ini kita dapat melaksanakan rapat koordinasi lintas sektor sebagai salah satu tahapan penting menuju penetapan RTRW,” ujar Sashabila.
Ia menjelaskan, Kabupaten Pulau Taliabu memiliki luas wilayah daratan sekitar 5.575 kilometer persegi yang terbagi dalam delapan kecamatan. Secara geografis, wilayah ini memiliki posisi strategis karena berbatasan langsung dengan Laut Maluku, Selat Capalulu, dan Laut Banda.
Meski memiliki potensi besar, Pulau Taliabu juga menghadapi sejumlah tantangan pembangunan. Salah satunya adalah rendahnya tingkat kepadatan penduduk yang hanya sekitar 22 jiwa per kilometer persegi dari total populasi sebanyak 66.985 jiwa. Selain itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pulau Taliabu saat ini berada pada angka 65,61 poin.
Menurut Bupati, kondisi tersebut memunculkan sejumlah isu strategis yang harus diakomodasi dalam dokumen RTRW, mulai dari kerentanan terhadap bencana alam, pemerataan pembangunan infrastruktur dasar, hingga meningkatnya aktivitas investasi di sektor pertambangan bijih besi.
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu merancang alokasi ruang yang berimbang antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.
“Kawasan lindung direncanakan seluas 12,40 persen atau sekitar 37 ribu hektare, sedangkan kawasan budidaya mencapai 87,60 persen atau sekitar 261 ribu hektare,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 184,89 hektare sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan daerah.
Dalam sektor pengembangan ekonomi, RTRW Taliabu menetapkan sejumlah kawasan strategis yang menjadi prioritas pertumbuhan. Lima kawasan minapolitan yang diprioritaskan meliputi Jorjoga, Tikong, Talo, Samuya, dan Bapenu. Sementara itu, kawasan industri pertambangan direncanakan terpusat di Kecamatan Lede.
Meski demikian, pemerintah tetap menempatkan aspek kelestarian lingkungan sebagai perhatian utama. Sejumlah kawasan konservasi seperti Cagar Alam Taliabu, Pulau Sehu, Pulau Kano, serta Pulau Limbo dan sekitarnya tetap mendapat perlindungan ketat dalam dokumen tata ruang tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa kawasan-kawasan penggerak ekonomi dapat berkembang tanpa mengorbankan ekosistem penting yang harus dijaga keberlanjutannya,” tegas Sashabila.
Menutup pemaparannya, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki komitmen yang sama untuk segera menyelesaikan proses penyusunan RTRW dan mengintegrasikan seluruh masukan dari kementerian maupun lembaga terkait ke dalam dokumen final.
“Kami akan mengakomodasi seluruh masukan, koreksi, dan saran dari kementerian maupun lembaga terkait. Target kami, Perda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026–2046 dapat ditetapkan bersama DPRD pada tahun ini sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, H. Mohammad Nuh Hasi, S.Pd., menyatakan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap penyelesaian dokumen RTRW tersebut.
Ia menegaskan DPRD siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh masukan hasil forum lintas sektor dan memastikan proses penetapan Peraturan Daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga yang disampaikan dalam forum ini untuk diintegrasikan ke dalam Ranperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026–2046. Kami berkomitmen untuk menetapkan Perda RTRW bersama pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku pada tahun ini,” tandasnya.
Jk






















