Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, terus memperkuat komitmennya dalam mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para perajin lokal melalui penguatan legalitas usaha dan perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Bupati Pulau Taliabu, Salshabila Widya L. Mus, dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, Hayatuddin Fataruba, saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Kekayaan Intelektual yang digelar di Balai Desa Kilong.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat merupakan langkah strategis untuk menjaga orisinalitas produk lokal dari potensi penyalahgunaan maupun klaim oleh pihak lain. Selain itu, legalitas juga diyakini mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar yang lebih luas.
Menurutnya, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan arus globalisasi, berbagai karya kreatif masyarakat, mulai dari hasil kerajinan, produk UMKM, hingga kekayaan budaya daerah, sangat rentan terhadap pelanggaran hak cipta apabila tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
“Perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual dan indikasi geografis bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan sebuah keharusan. Inilah tameng hukum untuk menjaga orisinalitas karya, identitas budaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Salshabila dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, pendaftaran hak cipta, merek dagang, maupun bentuk perlindungan hukum lainnya tidak hanya menjadi pelengkap administrasi usaha, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang akan memberikan manfaat besar bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Produk yang telah memiliki legalitas resmi dinilai akan lebih mudah menembus pasar regional maupun nasional karena memiliki jaminan keaslian dan nilai tambah di mata konsumen.
“Setiap hak kekayaan intelektual yang kita lindungi hari ini merupakan investasi bagi pertumbuhan ekonomi di masa depan. Ketika warisan budaya dan karya masyarakat memiliki legalitas yang jelas, nilai ekonominya akan meningkat. Inilah energi utama yang akan menggerakkan ekonomi kreatif daerah,” tambahnya.
Bupati juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, pelaku usaha, hingga berbagai organisasi dan komunitas, untuk memperkuat sinergi dalam menginventarisasi seluruh produk unggulan Pulau Taliabu agar segera didaftarkan secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap langkah tersebut mampu memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha dan perajin untuk terus berkarya, berinovasi, serta mengembangkan produk lokal tanpa dihantui kekhawatiran terhadap pelanggaran hak cipta maupun penyalahgunaan merek.
“Kami berharap dengan adanya kepastian hukum, para pelaku UMKM dan perajin lokal semakin percaya diri untuk terus berinovasi dan mengembangkan produknya. Perlindungan hukum bukan hanya menjaga karya mereka, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun ekonomi daerah yang kuat, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tutupnya. (Jk)























