Iklan
Iklan

Pemkab Pulau Taliabu Intensifkan Pengawasan Perizinan Usaha, Sejumlah Pelaku Usaha Ditemukan Belum Lengkapi Izin

Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar inspeksi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan dasar perizinan oleh para pelaku usaha di wilayah tersebut, Senin (13/7/2026).

Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, serta diikuti para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala DPMPTSP Pulau Taliabu, Stevi Wandan, S.Hut., menjelaskan bahwa inspeksi tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memberikan kewenangan pengawasan kepada perangkat daerah sesuai bidangnya.

Menurut Stevi, pengawasan difokuskan pada pemenuhan dokumen perizinan dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha, meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Kegiatan pengawasan ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis, dengan menyasar berbagai sektor usaha yang berkembang di Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.

Berdasarkan hasil inspeksi hari pertama, tim pengawas menemukan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang telah beroperasi namun belum melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Bahkan, beberapa di antaranya diketahui belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional dasar.

“Hari ini kami masih menemukan beberapa pelaku usaha yang sudah menjalankan aktivitas usahanya, namun dokumen perizinannya belum lengkap. Bahkan ada pula usaha yang sama sekali belum mengantongi NIB maupun izin operasional dasar,” kata Stevi.

Ia menjelaskan, pengawasan tersebut menyasar berbagai sektor usaha strategis, mulai dari Tempat Hiburan Malam (THM), klinik kesehatan, toko pakaian, rumah kos, toko bahan bangunan, hingga industri penunjang sektor maritim dan logistik seperti usaha pembuatan kapal cepat (speed boat) dan cold storage.

Stevi menambahkan, setelah seluruh rangkaian inspeksi selesai, pemerintah daerah akan menggelar rapat koordinasi bersama tim teknis, Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), serta Tim Koordinasi Penanaman Modal Daerah guna mengevaluasi hasil pengawasan.

Rapat tersebut akan menghasilkan rekomendasi resmi sebagai dasar penetapan langkah pembinaan, penertiban, maupun pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mendukung penuh setiap aktivitas usaha masyarakat sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, setiap pelaku usaha tetap wajib memenuhi aspek legalitas dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pemerintah pusat. Kepatuhan terhadap aturan merupakan hal mendasar yang tidak dapat diabaikan,” tegas Stevi.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News