Iklan
Iklan

Pemkab Pulau Taliabu Jadwalkan Inspeksi Lapangan untuk Tertibkan Perizinan Usaha dan Optimalkan PAD

Pulau Taliabu – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu menjadwalkan inspeksi lapangan pada 13–16 Juli 2026 untuk meninjau pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi di kawasan Kota Bobong dan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata perizinan usaha, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, mengatakan inspeksi lapangan diperlukan untuk mengevaluasi kondisi riil di lapangan sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi para pelaku usaha dalam proses perizinan.

“Inspeksi ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah sekaligus optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Yasir saat memimpin rapat koordinasi di ruang rapat Kantor Bupati Lama.

Menurutnya, seluruh proses perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah harus dipermudah melalui penyederhanaan birokrasi agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi lebih cepat dan efektif.

“Kita tidak boleh hanya berhenti pada rapat koordinasi. Inspeksi lapangan harus dilaksanakan agar kita mengetahui secara langsung tingkat keberhasilannya, mengevaluasi persoalan yang ada, serta menindaklanjuti berbagai kendala. Seluruh kewenangan pemerintah daerah harus diarahkan untuk mempercepat proses penerbitan izin usaha,” tegasnya.

Yasir menjelaskan, inspeksi lapangan juga akan memudahkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memverifikasi kesesuaian aktivitas pelaku usaha dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemantauan tersebut nantinya menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan sesuai kewenangan masing-masing OPD.

Ia menambahkan, keberhasilan penataan perizinan sangat bergantung pada sinergi dan koordinasi antarinstansi sehingga proses penerbitan izin dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Kabupaten Pulau Taliabu.

“Hasil inspeksi akan menjadi rujukan bagi masing-masing OPD dalam menyusun rekomendasi tindak lanjut. Kuncinya adalah koordinasi yang baik agar proses perizinan semakin mudah dan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, Stevi Wandan, S.Hut., mengungkapkan bahwa inspeksi lapangan menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan perizinan yang masih dihadapi para pelaku usaha.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum memiliki izin usaha. Di sisi lain, terdapat pula pelaku usaha yang telah mengajukan perizinan, namun prosesnya belum selesai.

Karena itu, inspeksi akan melibatkan tim terpadu lintas OPD agar seluruh permasalahan dapat diidentifikasi secara komprehensif sebelum pemerintah menetapkan rekomendasi penataan dan langkah tindak lanjut.

“Hasil evaluasi menunjukkan masih ada pelaku usaha yang belum memiliki izin, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengurusan. Melalui inspeksi lapangan bersama tim terpadu lintas OPD, kami berharap seluruh persoalan dapat dipetakan sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran,” pungkas Stevi.

(Jk)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News