Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu bersama BPJS Kesehatan menggelar rapat rekonsiliasi iuran Wajib Pekerja Penerima Upah (PPU) daerah Triwulan II Tahun 2026 di Aula II Kantor Bupati Pulau Taliabu, Kota Bobong, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat akurasi dan validitas data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu. Selain itu, rapat tersebut juga bertujuan mendukung percepatan pencapaian target Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di wilayah Pulau Taliabu.
Mewakili Pemerintah Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sukrin La Sanya, S.A.P., menegaskan bahwa penyediaan akses layanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu tanggung jawab utama negara yang pelaksanaannya membutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh unsur pemerintah daerah.
Menurutnya, sinkronisasi anggaran melalui ketepatan jumlah dan waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan bagi ASN dan keluarganya.
“Sebagai pemerintah daerah, kita memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, tepat waktu, tepat jumlah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sukrin saat memberikan arahan pembuka.
Ia menambahkan, forum rekonsiliasi triwulanan ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas administrasi kepegawaian sekaligus menyelaraskan data kepesertaan yang terus mengalami perubahan secara dinamis.
Karena itu, seluruh pimpinan perangkat daerah diminta untuk aktif melakukan pemutakhiran data secara berkala, terutama terkait perubahan status kepegawaian maupun data anggota keluarga inti ASN yang menjadi peserta JKN.
“Pemutakhiran data sangat penting agar setiap perubahan status kepesertaan dapat tercatat secara akurat dalam sistem administrasi terpadu. Hal ini diperlukan untuk menghindari selisih perhitungan yang dapat berdampak pada hak perlindungan kesehatan para pegawai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Pulau Taliabu, Hayyud Dinal Haqi, menjelaskan bahwa pertemuan rekonsiliasi ini menjadi wadah penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi berbagai dinamika regulasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain mengevaluasi kepatuhan pembayaran iuran wajib daerah, forum tersebut juga membahas perkembangan terbaru capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut Hayyud, penguatan kepatuhan administrasi serta keterbukaan data antarinstansi merupakan fondasi utama dalam membangun sistem jaminan kesehatan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
“Validitas data yang disepakati bersama melalui proses rekonsiliasi ini akan sangat membantu dalam memastikan distribusi perlindungan jaminan kesehatan berjalan tepat sasaran bagi seluruh pekerja penerima upah di lingkungan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu sepakat untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi lintas sektor, khususnya dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu mengatasi berbagai kendala teknis yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan data kepesertaan, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan administrasi JKN yang lebih tertib, akurat, dan akuntabel.
“Melalui sinergi yang semakin kuat antarinstansi, kami optimistis kualitas pengelolaan data dan pelayanan kepesertaan akan semakin baik sehingga mendukung terwujudnya cakupan kesehatan semesta yang berkelanjutan di Pulau Taliabu,” pungkas Hayyud.
(Jk)






















