Iklan
Iklan

Gandeng Kejari, Pemkab Taliabu Perkuat Optimalisasi PAD melalui Sosialisasi PDRD

 

Taliabu | dutametro.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggandeng Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi keuangan daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sosialisasi yang diikuti pelaku usaha, pemerintah desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut dibuka langsung oleh Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, Kamis (18/6/2026).

Dalam sambutannya, La Ode Yasir mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman hukum mengenai regulasi terbaru di bidang pajak dan retribusi daerah, sekaligus menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan pasca penyesuaian regulasi yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan nasional.

“Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk membangun pemahaman yang sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat terkait implementasi regulasi pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini,” ujar La Ode Yasir.

Ia mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur serta kesadaran hukum masyarakat.

Menurutnya, di tengah percepatan pembangunan daerah pada sektor prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, kemandirian fiskal menjadi faktor penting yang harus terus diperkuat.

“Kita tidak bisa selamanya bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah harus mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki secara mandiri, profesional, dan akuntabel untuk mewujudkan kemandirian fiskal yang berkelanjutan,” tegasnya.

Wabup menjelaskan bahwa setiap kontribusi masyarakat dan pelaku usaha melalui pembayaran pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

“Setiap rupiah yang masuk melalui sektor pajak dan retribusi daerah akan menjadi modal pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu turut hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

La Ode Yasir menilai keterlibatan Korps Adhyaksa sangat penting guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap praktik pungutan liar maupun penyimpangan dalam tata kelola keuangan daerah.

“Kehadiran Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang komprehensif, sekaligus menjadi bagian dari pengawasan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Jak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News