Taliabu | dutametro.com – Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghapus ego sektoral dan memperkuat sinergi lintas instansi guna menyederhanakan birokrasi investasi serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Arahan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Penelitian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Bobong, Kamis (18/6/2026).
Dalam kesempatan itu, La Ode Yasir menegaskan bahwa perbaikan kualitas pelayanan publik tidak boleh dilakukan secara sporadis. Ia meminta pola evaluasi yang selama ini dilakukan setahun sekali diubah menjadi evaluasi rutin setiap bulan agar setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan diselesaikan.
“Evaluasi tindak lanjut kinerja ini sangat strategis untuk mengukur sejauh mana capaian yang telah diraih. Jangan menunggu satu tahun sekali. Saya menyarankan agar rapat evaluasi seperti ini dilaksanakan setiap bulan sehingga kita mengetahui apa yang sudah dikerjakan dan apa yang masih perlu dibenahi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat capaian indeks kepatuhan pelayanan perizinan Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun sebelumnya masih berada di angka 45 persen, sehingga membutuhkan kerja keras dan perbaikan berkelanjutan.
La Ode Yasir juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak bersikap pasif dan terlalu bergantung pada transfer anggaran pemerintah pusat di tengah kebijakan efisiensi keuangan yang sedang berlangsung.
Ia mengungkapkan bahwa Bupati Pulau Taliabu, Salshabila Widya L. Mus, telah menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memangkas jalur birokrasi yang berbelit dan mempermudah proses administrasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Penyederhanaan pelayanan harus menjadi prioritas. Masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan kepastian serta kemudahan dalam mengurus perizinan,” ujarnya.
Wabup menambahkan, sinergi lintas OPD menjadi kunci dalam penataan sejumlah sektor usaha berisiko tinggi yang berkembang di daerah, termasuk usaha hiburan malam dan aktivitas penambangan material di aliran sungai.
Terkait keberadaan tempat hiburan malam, La Ode Yasir menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah penataan yang terukur dan berbasis regulasi. Menurutnya, aktivitas ekonomi tersebut tetap akan berjalan sehingga perlu diatur secara resmi agar memberikan manfaat bagi daerah.
“Daripada aktivitas usaha itu berjalan tanpa pengawasan dan hanya menguntungkan segelintir pihak, lebih baik ditata dan dilegalkan sesuai aturan yang berlaku sehingga daerah memperoleh kontribusi nyata berupa pendapatan daerah,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan mengambil langkah represif yang dapat mengganggu iklim investasi. Sebaliknya, Pemda akan menyiapkan solusi yang mengedepankan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kepastian hukum, dan pengawasan.
Untuk mendukung langkah tersebut, Dinas PUPR diminta segera memetakan zonasi yang aman dan sesuai peruntukan, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertugas mendampingi pelaku usaha dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan legalitas usaha.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu juga membuka ruang koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan seluruh proses pembenahan regulasi dan pengelolaan retribusi daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar.
“Seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Kita ingin menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan kontribusi sektor usaha terhadap PAD,” tandasnya.
Jak






















