Iklan
Iklan

Pria BR Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas, Pelaku Penyuka Sesama Jenis

Bandung, Dutametro.com – Seorang pria berinisial BR yang merupakan penyuka sesama jenis tega membunuh kekasihnya pria berinisial WR di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.

Sementara insiden berdarah itu terjadi pada Jumat (9/6/2023) pagi. Semuanya berawal saat pelaku dan korban yang diduga memiliki hubungan asmara terlarang ini terlibat cekcok di sebuah indekos di Kelurahan Cibangkong.

Menurut keterangan Kapolsek Batununggal Iptu Sonny Rinaldi, mengatakan “Jadi memang pelaku ini emosinya memuncak dan langsung menganiaya korban, Pelaku dan korbannya memiliki kelainan (diduga penyuka sesama jenis),” katanya, Minggu (11/6/2023).

Namun sebelum insiden maut itu terjadi, Sonny mengatakan, pelaku mendatangi tempat indekos kekasihnya itu. Tapi setibanya di sana, korban tidak mau membukakan pintu kamarnya begitu melihat keberadaan pelaku.

Kemudian pelaku yang tersulut emosinya lalu memaksa masuk ke indekos tersebut. Selanjutnya begitu melihat korban, pelaku langsung melayangkan pukulan hingga menyiksanya sampai terkapar. Singkat cerita, korban lalu dibawa ke RS Muhammadiyah, namun nyawanya tidak terselamatkan.

Disebutkan Sonny, “Ada percekcokan antara korban dengan pelaku. Kemudian korban dipukul dan disiksa, sampai akhirnya korban dibawa ke rumah sakit sama orang tuanya hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Usai melakukan aksinya itu pelaku sempat mencoba melarikan diri setelah mengetahui korban yang merupakan kekasihnya itu meninggal dunia. Namun di hari yang sama, ia akhirnya menyerahkan diri ke polisi dan sampai saat ini masih diperiksa secara mendalam.

Sonny membeberkan, “Dua-duanya (korban dan pelaku) punya kelainan (seksual). Motifnya kesal, mungkin janji-janji, nggak tahu janji apa, akhirnya punya hasrat terpendam, langsung disikat sama pelakunya. Pelaku tadinya kabur. Tapi akhirnya dia datang menyerahkan diri,” ucapnya.

Maka selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini sudah ditahan di Polsek Batununggal. Ia terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News