Jakarta — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat terkait perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Baku Sawah (LBS). Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional.
Hal itu disampaikan Bupati Tanah Datar Eka Putra saat mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta Selatan, untuk menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi (Verval) lapangan mandiri terhadap LBS dan LP2B. Bupati didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri dan diterima langsung Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan di ruang kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026.
Bupati Eka Putra mengatakan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
“Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pengendalian alih fungsi lahan sawah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar perlu menyampaikan hasil Verifikasi dan Validasi serta penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan lahan baku sawah (LBS),” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan LBS yang ditetapkan melalui SK BPN Tanah Datar tahun 2024, luas LBS mencapai 21.060,93 hektare. Dari luasan tersebut, pemenuhan LP2B mencapai 18.323,56 hektare atau 87 persen, termasuk kawasan hutan.
Sementara itu, apabila dihitung di luar kawasan hutan, luas LP2B mencapai 17.886,45 hektare atau 87 persen dari LBS. Luasan tersebut juga menjadi batas minimal LP2B yang disepakati untuk dipertahankan di Kabupaten Tanah Datar.
Untuk memperoleh data yang lebih aktual, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali melaksanakan Verifikasi dan Validasi lapangan LBS pada 15 hingga 29 Juli 2026. Hasilnya, luas LBS berdasarkan Verval tahun 2026 tercatat 19.055,8 hektare.
Dari hasil tersebut, luasan minimal LP2B yang disepakati untuk dipertahankan tetap sebesar 17.886,45 hektare atau sekitar 94 persen dari hasil Verval LBS tahun 2026.
Bupati Eka Putra menyampaikan, diperlukan waktu tambahan untuk melakukan pengkajian secara lebih mendalam, terutama dalam menentukan sebaran spasial LBS dan LP2B agar data yang dihasilkan semakin mutakhir, valid, serta sesuai dengan kebutuhan pengembangan wilayah Kabupaten Tanah Datar.
“Hasil kajian tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk pengesahan melalui Peraturan Daerah maupun keputusan kepala daerah. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar juga berkomitmen penuh mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar,” katanya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Ten Feri berharap usulan hasil verval LBS dan LP2B yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dapat diakomodir sehingga proses revisi RTRW dan RDTR Kabupaten Tanah Datar dapat segera dilakukan.
Menurutnya, kepastian tata ruang sangat penting dalam mendukung pengembangan wilayah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tanah Datar.








