Mentawai,Dutametro.com.-Polres Kepulauan Mentawai telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja kering, Pada hari Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan 5 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket ganja kering yang dibungkus kertas koran dan dilapisi plastik bening, serta 1 buah puntung rokok sisa pakai. Kronologis kejadian bermula dari informasi bahwa beberapa orang telah membeli narkotika jenis ganja kering di TPI Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
Penangkapan dan penggeledahan di lakukan sebuah rumah di Km 2 Dusun Karoniet Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis ganja kering.
Identitas kelima tersangka yang telah diamankan Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan inisial M (31), I D (37), A (24), I I I (29), dan, E (29).
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, IPTU Ali As Mardoni, S.H, di rilis humas Polres Mentawai , menjelaskan, kelima tersangka berjenis kelamin laki-laki dan telah diamankan di Polres Kepulauan Mentawai, karena diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja kering, tuturnya.
Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, menambahkan, Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Mentawai. “selain itu kegiatan ini juga mendukung Asta Cita point ke-7 tentang narkoba, yaitu meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, ” ujarnya.(SL)