Iklan
Iklan

2 Kurir Narkoba dan 16.730 Butir Ekstasi Berhasil Ditangkap dan Diamankan Polisi

Medan, Dutametro.com – Dua orang kurir yang diduga hendak mengedarkan ekstasi berhasil ditangkap Polda Sumut di dua lokasi berbeda di Kota Medan. Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga turut menyita 16.730 butir pil ekstasi.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan “Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 16.730 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda,” katanya, Senin (12/6/2023).

Kemudian Hadi mengatakan kedua kurir yang ditangkap itu diduga merupakan jaringan yang berbeda. Untuk penangkapan pertama dilakukan di Jalan AH Nasution tepatnya di depan RS Mitra Sejati, Jumat (9/6).

Pada saat penangkapan itu, polisi mengamankan seorang kurir berinisial MS (23) dengan barang bukti 2.935 butir ekstasi.

Lalu, penangkapan kedua dilakukan di depan Masjid Raya Medan, tepatnya di Jalan Masjid Raya, Sabtu (10/6). Selanjutnya dari penangkapan itu, petugas mengamankan pria berinisial FS (35) dan 13.795 butir ekstasi.

Jadi ucap Hadi, “Total barang bukti yang disita 16.730 butir pil ekstasi yang diamankan dari dua tempat lokasi berbeda,” ujarnya.

Sedangkan menurut pengakuan MS, dirinya disuruh oleh seseorang berinisial S untuk menjemput ekstasi itu ke Simpang Tuntungan. Untuk menjemput barang haram itu, MS dijanjikan upah Rp 500 ribu.

Sementara FS mengaku disuruh oleh H yang berlokasi di Aceh Utara untuk menjemput ekstasi tersebut di depan Kampus Pasca Sarjana UMSU. FS dijanjikan akan diberi upah Rp 800 ribu.

Lalu ujar Hadi, “Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap jaringannya,” sebutnya.

Sementara untuk S dan H, pihak yang menyuruh para pelaku untuk menjemput ekstasi itu, Hadi mengaku pihaknya masih menyelidikinya.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News