Iklan
Iklan

2 Pengedar Materai Palsu Rp 10 Ribu Berhasil Diamankan Saat Transaksi di Tanjung Priok

Jakarta, Dutametro.com – Dua orang pengedar 5.350 lembar materai Rp 10 ribu palsu secara online sejak Februari sampai Mei 2023 menjadi tersangka atas perbuatannya. Kedua tersangka ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut keterangan Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat, mengatakan “Kedua pengedar adalah seorang pria berinisial RBW (21) dan seorang perempuan berinisial Y (44),” katanya, Selasa (13/6/2023).

Kemudian Yunita menjelaskan kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya satu kali di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek karena tergiur keuntungan besar.

Selanjutnya ujar Yunita, “Tersangka yang telah melakukan tindak pidana ini kami jerat dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sebagaimana dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya.

Adapun Yunita menambahkan pihaknya menangkap kedua tersangka di Jalan Panaitan Raya Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (29/5) pukul 17.00 WIB.

Sementara itu penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa keduanya hendak bertransaksi materai di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Barulah kemudian setelah diselidiki, petugas menemukan keduanya membawa 1.250 lembar materai Rp 10.000 dalam bentuk 25 lembar kertas cetak yang dijual tersangka dengan harga Rp6 ribu per lembar.

Kemudian selain itu, ditemukan pula barang bukti berupa satu unit ponsel warna merah dan satu unit ponsel warna hitam yang digunakan untuk bertransaksi materai palsu. Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News