POLRES SRAGEN,dutametro.com.– Jajaran Reserse Kriminal Polsek Plupuh Polres Sragen sukses meringkus 2 orang pelaku penipuan, dengan modus memalsukan bukti transfer bank kemudian mengirimkan kepada korban untuk membeli sepeda motor milik korban Sunarno warga Dukuh Ngroto Kelurahan Peleman, Kecamatan Gemolong, Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kapolsek Plupuh AKP Suparno menyatakan, melalui patroli media sosial, petugas akhirnya berhasil menemukan pelaku, dan membekuk kedua orang pelaku penipuan untuk diamankan.
Akibat perbuatan pelaku, korban merugi hingga puluhan juta rupiah. Peristiwa ini langsung dilaporkan korban ke mapolsek Plupuh.
“Berawal dari laporan tersebut, petugas kemudian mulai melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap dua orang pelaku berikut barangbukti sepeda motor milik korban, “ terang AKP Suparno, Senin, (16/01/2023).
Kedua pelaku penipuan dengan modus memalsukan bukti transfer pembayaran bank yang berhasil dibekuk jajaran Reserse Polsek Plupuh, diantaranya bernama Helmi Fauzi warga Dukuh Nanggulan Desa Duwet, Kecamatan Wonosari, Klaten dan tersangka Ary Zainal Mustofa warga Dukuh Ngepringan Desa Pandanan Kecamatan Wonosari, Klaten.
Lanjut AKP Suparno, “Pelaku berhasil mengelabui korban dengan cara berpura-pura membeli sepeda motor korban, dan melakukan pembayaran secara tranfer dengan alasan tidak memiliki uang cas, namun bukti pembayaran transfer via bank mandiri yang ditunjukan melalui pesan watsapp ke ponsel korban ternyata hanya fiktif atau palsu, “
Peristiwa berawal saat korban bernama Sunarno warga Dukuh Ngroto Kelurahan Peleman, Kecamatan Gemolong, Sragen, hendak menjual sepeda motor Scopy miliknya. Korban kemudian meminta bantuan kepada temannya bernama Sunarto warga Plupuh, untuk memposting sepeda motor di media sosial facebook pada 3 Januari 2023.
Selang 3 hari kemudian, postingan penjualan sepeda motor scopy tersebut mulai direspon dari seorang pembeli, dan terjadilah tawar menawar, hingga mereka sepakat dengan harga Rp 21.2 juta, dari harga yang di tawarkan korban sebesar Rp 21.6 juta rupiah, dengan cacatan pelaku akan melihat barangnya terlebih dahulu.
Selang 2 hari kemudian, tepatnya tanggal 7 Januari 2023, pelaku menghubungi korban, dan mengatakan akan melihat sepeda motor milik korban.
Namun pelaku juga mengatakan, dirinya hanya akan menyuruh keponakannya untuk melihat kondisi kendaraannya.
Beberapa saat kemudian, datanglah dua orang pria ke rumah Sunarto, di Dukuh Pulosari Desa Somomorodukuh, Kecamatan Plupuh, Sragen, untuk mengecek sepeda motor milik Sunarno yang telah ditawarkan melalui media sosial.
Setelah keduanya yakin dengan keputusan membelinya, kemudian berpura-pura menghubungi seseorang (pelaku) untuk melakukan pembayaran.
Pembayaran dilakukan secara transfer, karena pelaku mengaku tidak memiliki uang cas. Korban pun setuju, kemudian memberikan nomor rekening bank Mandiri atas nama Rossida Mukti Tama.
Setelah korban menerima pesan washapp dari pelaku, yakni berupa bukti transfer uang sebesar Rp 21.2 juta, kemudian korban pun menyerahkan sepeda motor Scopy berikut STNk dan BPKB, kepada 2 pemuda tersebut.
Namun setelah dicek pada uang masuk di rekening bank, ternyata kosong, belum ada transfer uang masuk dari pelaku, sehingga seketika itu juga korban langsung menghubungi HP pelaku, namun sudah tidak aktif.
Merasa tertipu, akhirnya korban berikut temannya yang telah memposting penjualan melalui media sosial, melapor ke Mapolsek Plupuh Polres Sragen.
Lanjut AKP Suparno, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Plupuh untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Selain membekuk 2 tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti yakni satu unit sepeda motor korban , kartu ATM BCA, handphone pelaku serta uang tunai sebesar Rp 8 juta.
Atas perbautannya melakukan tindak kejahatan, mereka bakal dijerat dengan sanksi pidana, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan sepeda motor.
(Humas Polres Sragen Polda Jateng / Vio Sari )