Padang,Dutametro.com.-DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pada Selasa (14/1) untuk mengumumkan pengusulan pemberhentian gubernur-wagub periode 2020 dan pengangkatan gubernur-wagub terpilih. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki wewenang untuk mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan gubernur-wagub kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sebelum pengusulan resmi ini disampaikan secara kelembagaan, kami mengumumkannya terlebih dahulu melalui rapat paripurna,” kata Muhidi.
Pada Pilkada Gubernur dan Wagub Sumbar 2024, dua pasangan calon (Paslon) bertarung, yaitu Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan Epiyardi Asda-Ekos Albar. Berdasarkan Keputusan KPU Sumbar Nomor 3 Tahun 2025, Paslon Mahyeldi-Vasko Ruseimy memenangkan pemilu dengan perolehan suara terbanyak, yaitu 1.757.612 dari total suara sah.
Pada 10 Januari 2025, KPU Sumbar mengirimkan surat usulan pengesahan dan pengangkatan Paslon terpilih dengan nomor surat 13/PL.02.7-SD/13/2025.
Muhidi juga memberikan apresiasi kepada KPU dan Bawaslu Sumbar atas pelaksanaan Pilkada yang aman, tertib, dan demokratis, serta berterima kasih kepada Forkopimda Sumbar dan masyarakat atas dukungan dan partisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang sukses. (***)