Sabtu, Juli 27, 2024

Dasar Bejat, Kakek 80 Tahun di Pacitan Cabuli Bocah Usia 4 Tahun

More articles

Pacitan, Dutametro.com – Dasar bejat!!! Itulah kalimat yang pantas diucapkan terhadap perilaku seorang kakek di Pacitan ini. Di usianya yang sudah 80 tahun, si kakek justru masih tega berbuat cabul.

Lebih teganya lagi korban adalah seorang bocah di bawah umur yang tak lain tetangganya sendiri. Pelaku berinisial JN itu kini meringkuk di balik jeruji tahanan Polres Pacitan untuk menjalani proses hukum. Kemudian akibat perbuatannya tersangka diancam hukuman penjara 15 tahun.

Menurut keterangan Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd, mengatakan “Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka,” terangnya saat rilis Hasil Operasi Pekat Semeru 2023 di Gedung Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Kamis (13/4/2023).

Adapun aksi tak senonoh itu terjadi saat korban main ke rumah tersangka. Saat itu kondisi rumah sedang sepi. Sehingga begitu datang, bocah 4 tahun itu langsung asyik bermain dengan kucing. Kebetulan di rumah si kakek terdapat kucing yang jinak.

Melihat bocah tersebut, saat itulah muncul niat bejat tersangka. Kemudian diam-diam si kakek hampiri korban dan mencabulinya.

Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Sehingga hal itu memicu kecurigaan. Kemudian orang tua korban membawanya ke fasilitas kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengakuan korban menjadi petunjuk awal terungkapnya kasus asusila tersebut.

Kemudian dikatakan Wildan, “Pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa tindakan itu baru sekali dilakukan. Tapi tentu saja kita tidak percaya begitu saja. Masih terus kita dalami,” terangnya.

Selanjutnya pada kesempatan yang sama, Wildan juga membeberkan pengungkapan kasus serupa. Adapun kali ini pelakunya adalah seorang petani berusia 40 tahun. Sementara korbannya perempuan berusia 17 tahun. Untuk kasus itu juga tengah ditangani Unit PPA.

Sementara pelaku berinisial AS merupakan ayah tiri korban. Dimana tindakan kekerasan seksual itu dilakukan kala rumah sepi. Tepatnya saat ibu korban yang tak lain istrinya tengah ke ladang. Bahkan untuk melancarkan aksinya tersangka bahkan tega mengancam korban.

Wildan menyebutkan, “Tersangka ini memaksa korban dengan ancaman kekerasan,” paparnya.

Kemudian selain 2 kasus kekerasan seksual terhadap anak, selama Operasi Pekat Semeru 2023 Polres Pacitan juga mengungkap sejumlah kasus lain. Mulai dari peredaran miras ilegal, narkoba, hingga pencurian kendaraan bermotor. Hingga saat ini total tersangka mencapai 20 orang.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest