Sulawesi Utara,dutametro.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara untuk mencegah korupsi dan mendongkrak ekonomi daerah.
Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) di Wisma Negara Sulut, Selasa (12/05/2026), diluncurkan sembilan program transformasi layanan publik bidang pertanahan dan tata ruang.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat akuntabilitas, serta mempercepat sertifikasi aset daerah.
“Sembilan program yang kami usung akan meningkatkan PAD dan memastikan penyelesaian sertifikasi aset di Sulawesi Utara berjalan transparan,” ujar Andi Tenri Abeng.
Sembilan program strategis tersebut meliputi: Integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Percepatan pendaftaran tanah. Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS).
Sensus pertanahan berbasis geospasial.
Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam RTRW.
Optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) dan Konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus Komaling, mengapresiasi langkah konkret ini. Menurut dia, pertemuan ini merupakan solusi nyata atas kendala pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar koordinasi, tapi finalisasi atas keluhan daerah. Kami sudah mendapatkan solusinya hari ini,” tegas Yulius. (**)


























