Kamis, Maret 28, 2024

Truck Pengangkut 10 Gelondong Kayu Sonokeling Ilegal Diamankan di Mapolres Situbondo.

Must read

SITUBONDO,Duta Metro.Petugas Polsek Mlandingan,jajaran polres Situbondo,berhasil mengamankan beberapa sebanyak 10  gelondong kayu  sonokeling, yang diduga merupakan  hasil pembalakan liar. 

Dan juga Petugas mengamankan truck nopol  DK 8166 YG,yang pengangkut 10 gelondong sonokeling tersebut,sopir truck  bernama Hasan (43) warga Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Untuk melanjutkan pengembangan kasus tersebut.barang bukti 10  gelondong kayu sonokeling, berikut  truk bernopol DK 8166 YG , dan  sopir truk yang disebut-sebut sebagai perangkat di Desa tersebut, dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.

terungkapnya truk berwarna kuning mengangkut sebanyak 10 gelondong kayu sonokeling ilegal, berawal dari kecurigaan warga terhadap truk yang dikemudikan oleh Hasanb tersebut.

Warga Merasa curiga dengan  muatan truk tersebut,dari salah satu seorang warga langsung menghubungi petugas Polsek Mlandingan.hingga anggota melakukan penghadangan,setelah dihadang dan ditanyakan oleh petugas Polsek Mlandingan,  Hasan tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayunya, sehingga petugas langsung mengamankan  truk dan puluhan gelondong  kayu sonoekeling tersebut  ke Mapolres Situbondo.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk pengembangan dugaan kasusnya. Saat ini, Hasan  masih diminta keterangannya oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo.

”Saat ini, Hasan masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”kata Iptu Achmad Sutrisno.selasa 15/3/22( Sun )

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article