SITUBONDO,Duta Metro.Petugas Polsek Mlandingan,jajaran polres Situbondo,berhasil mengamankan beberapa sebanyak 10 gelondong kayu sonokeling, yang diduga merupakan hasil pembalakan liar.
Dan juga Petugas mengamankan truck nopol DK 8166 YG,yang pengangkut 10 gelondong sonokeling tersebut,sopir truck bernama Hasan (43) warga Desa Alasbayur, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Untuk melanjutkan pengembangan kasus tersebut.barang bukti 10 gelondong kayu sonokeling, berikut truk bernopol DK 8166 YG , dan sopir truk yang disebut-sebut sebagai perangkat di Desa tersebut, dan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo.
terungkapnya truk berwarna kuning mengangkut sebanyak 10 gelondong kayu sonokeling ilegal, berawal dari kecurigaan warga terhadap truk yang dikemudikan oleh Hasanb tersebut.
Warga Merasa curiga dengan muatan truk tersebut,dari salah satu seorang warga langsung menghubungi petugas Polsek Mlandingan.hingga anggota melakukan penghadangan,setelah dihadang dan ditanyakan oleh petugas Polsek Mlandingan, Hasan tidak dapat menunjukan dokumen kepemilikan kayunya, sehingga petugas langsung mengamankan truk dan puluhan gelondong kayu sonoekeling tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, untuk pengembangan dugaan kasusnya. Saat ini, Hasan masih diminta keterangannya oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo.
”Saat ini, Hasan masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,”kata Iptu Achmad Sutrisno.selasa 15/3/22( Sun )