Taliabu, dutametro.com – Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu bakal menggelar audit Dana Desa dan Dana BOS di tiga Kecamatan secara serentak guna memastikan seluruh penggunaan anggaran tahun 2025, berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran di tingkat Desa maupun satuan Pendidikan.
Wilayah yang diaudit mulai pada Senin 15/6/2026, ini meliputi Kecamatan Taliabu Barat Laut (TBL) dan Kecamatan Lede dengan menyisir Pertanggung jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2025, pada 23 Desa.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, M.Ridwan Asis, SE,,ME,, menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan desa untuk bersikap kooperatif.
Dirinya meminta para Kepala desa, Pejabat Kepala desa hingga perangkat kewilayahan untuk tidak melakukan aktivitas di luar desa selama dalam pemeriksaan fisik berlangsung.
“Hal ini dikarenakan tim Pemeriksaan dari inspektorat akan melakukan pengujian langsung para penerima dimaksud,” kata M.Ridwan. Minggu 14/6/26.
Ia menerangkan, pembatasan mobilisasi di luar daerah ini sangat krusial karena seluruh komponen desa termasuk penerima honor, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Baik penerima barang, hingga pihak ketiga selaku pemasok bahan material bakal dikonfirmasi secara tatap muka guna untuk mencocokkan validitas data anggaran dengan realisasi di lapangan,” terangnya.
Sementara itu, para sektor Pendidikan, Inspektorat juga secara simultan menerjunkan tim pelaksana monitoring Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025, dengan menyasar satuan pendidikan di Jenjang, TK, PAUD, SD dan SMP.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memastikan tingkat kepatuhan, efektivitas, serta eviensi pelaksanaan program.
Pengawasan ini, menurutnya. Mengusung semangat pembinaan dan pendampingan tehnis yang bersifat Non-punitif, atau bukan di rancang untuk mencari-cari kesalahan pihak Sekolah.
Kendati demikian, pihak manajemen Sekolah meliputi, Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator BOS tetap diwajibkan untuk transportasi administrasi secara menyeluruh.
“Seluruh dokumen pendukung, seperti Rencana kegiatan dan anggaran Sekolah (RKAS), Kuitansi, bukti belanja, Kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) harus sudah tersaji lengkap di lokasi saat tim verifikasi tiba,” tekannya.
Dirinya berharap dapat meminimalkan resiko maladministrasi serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan publik yang bersih, kredibel, dan bertanggung jawab.
“Agenda pengawasan terpadu ini berdasarkan amanat Peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Interan Pemerintah (SPIP) untuk melakukan pengujian langsung demi menjaga transparansi anggaran Negara.’ pungkasnya. (Jak)






















