KERINCI, dutametro.com – Polemik kembali mencuat di lingkungan Yayasan MBG Sino Bhati Indonesia Cabang Mekar Jaya. Seorang pemilik kendaraan, Elvi Suyarsih, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, mengaku mengalami kerugian setelah kontrak sewa mobil yang telah disepakati diputus secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir.
Menurut Elvi, persoalan bermula pada pertengahan 2025 ketika Tika Arisandi yang disebut mewakili yayasan mengajaknya bekerja sama. Awalnya ia ditawari penyertaan modal sebesar Rp250 juta. Karena tidak sanggup memenuhi nilai tersebut, Tika kemudian menawarkan alternatif berupa penyediaan kendaraan operasional dengan sistem kredit yang biaya angsurannya disebut akan tertutupi dari pembayaran sewa kendaraan.
“Saya disarankan mengambil mobil secara kredit. Katanya dari uang sewa setiap bulan, dalam waktu empat tahun mobil akan lunas,” ungkap Elvi.
Atas dasar itu, Elvi membeli satu unit Daihatsu Gran Max tahun 2018 melalui fasilitas kredit. Pada 31 Juli 2025, kedua belah pihak menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 004/SPK/MBL/MBG-TS/VII/2025. Dalam perjanjian tersebut, Elvi bertindak sebagai pemilik kendaraan, sementara Tika Arisandi disebut mewakili Yayasan MBG Sino Bhati Indonesia.
Namun, menurut Elvi, ketika masa kerja sama baru berjalan sekitar 11 bulan dan pembayaran sewa baru diterima selama 10 bulan, ia justru menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Hade yang mengaku sebagai perwakilan Yayasan MBG Cabang Mekar Jaya. Pesan itu berisi pemberitahuan bahwa kontrak kerja sama dihentikan tanpa adanya pembahasan maupun musyawarah terlebih dahulu.
Elvi menilai keputusan tersebut telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. Selain terancam menunggak cicilan kendaraan hingga mendapat teguran dari pihak pembiayaan Adira Cabang Padang, mobil yang disewakan juga dikembalikan dalam kondisi mengalami kerusakan fisik berupa bodi dan dinding yang penyok. Ia mengaku harus menyiapkan biaya sekitar Rp3 juta untuk memperbaiki kendaraan tersebut.
“Kami meminta pihak Yayasan MBG Sino Bhati Indonesia, baik pusat maupun cabang, bertanggung jawab atas pemutusan kontrak sepihak ini. Kami juga meminta penyelesaian tunggakan pembayaran agar tidak berdampak pada kredit kendaraan, serta penggantian biaya perbaikan mobil yang rusak,” tegas Elvi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan MBG Sino Bhati Indonesia Cabang Mekar Jaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yayasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Jn)























