Iklan
Iklan

Bupati Kerinci Tunjuk Maya Novefri sebagai Plt Direktur Perumda Tirta Sakti

KERINCI, dutametro.com – Bupati Kabupaten Kerinci, Monadi, resmi menunjuk Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan roda operasional Perumda Tirta Sakti tetap berjalan optimal sambil menunggu proses pengangkatan direktur definitif. Penunjukan Plt juga mengacu pada ketentuan Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto, membenarkan adanya penunjukan tersebut. Ia mengatakan keputusan itu merupakan langkah strategis pemerintah daerah demi menjaga stabilitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Penunjukan Plt Direktur dilakukan agar operasional Perumda Air Minum Tirta Sakti tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga ditetapkannya direktur definitif,” ujarnya.
Saat ini, Maya Novefri diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti. Dengan amanah baru tersebut, ia kini memegang tanggung jawab tambahan dalam memimpin perusahaan daerah air minum milik pemerintah daerah.

Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memiliki sejumlah tugas penting, mulai dari memimpin kegiatan operasional perusahaan, mengambil keputusan strategis, hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai dan wilayah pelayanan. Selain itu, ia juga diberi kewenangan untuk menjalankan administrasi perusahaan, mengelola aset daerah, serta bertindak atas nama direktur dalam menjalankan roda perusahaan.
Tak hanya itu, Plt Direktur juga bertanggung jawab mempersiapkan anggaran dan sarana pendukung untuk proses seleksi direktur definitif yang akan datang.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan Plt Direktur berlaku paling lama enam bulan atau hingga ditetapkannya direktur definitif oleh pemerintah daerah.
Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan itu dibebankan kepada anggaran Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.

Melalui penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan maksimal serta seluruh program Perumda Tirta Sakti dapat terlaksana secara profesional, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News