Iklan
Iklan

Aksi Damai di PLTA Kerinci Merangin Hidro Berlangsung Kondusif, Warga Sampaikan Tuntutan Penyelesaian Kompensasi Lahan

Kerinci, dutametro.com – Aksi penyampaian pendapat di muka umum yang digelar Badan Komite Pemberantasan Korupsi (BPKP) bersama masyarakat Desa Pulau Pandan, Karang Pandan, dan Pengasih Lama, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, berlangsung aman, tertib, dan kondusif pada Sabtu (18/7/2026).

Aksi dipusatkan di pintu masuk intake (saluran air) PLTA PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) dengan pengamanan dari personel Polres Kerinci, Kodim 0417/Kerinci, serta petugas keamanan internal PT KMH.

Selama aksi berlangsung, massa membawa sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutan dan aspirasi. Beberapa di antaranya memuat klaim bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan tanah milik Depati Biang Sari. Massa juga membentangkan kutipan pidato Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai komitmen membela kepentingan rakyat, serta spanduk bergambar Muhammad Jusuf Kalla yang berisi harapan agar penyelesaian hak-hak masyarakat dapat segera direalisasikan.

Selain itu, terdapat pula spanduk yang berisi bantahan terhadap pernyataan yang dikaitkan dengan Bupati Kerinci terkait pembayaran kompensasi lahan.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat dari tiga desa menyampaikan tuntutan agar pembayaran ganti rugi lahan serta kompensasi atas dampak pembangunan PLTA Kerinci Merangin Hidro segera diselesaikan. Mereka berharap pemerintah, pihak perusahaan, dan seluruh instansi terkait dapat membuka ruang dialog yang konstruktif serta memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Wakil Kepala Polres Kerinci, G. Aritonang, S.H., M.H., mengapresiasi sikap masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami dari Polres Kerinci selalu siap mengamankan setiap kegiatan penyampaian pendapat masyarakat di wilayah hukum Polres Kerinci. Terima kasih kepada seluruh peserta aksi yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib sehingga seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan massa, pihak PT Kerinci Merangin Hidro (KMH) memberikan penjelasan melalui Staf Humas perusahaan, Reza, yang mewakili Manajer Humas PT KMH.

Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah mengambil ataupun menguasai lahan masyarakat secara melawan hukum. Menurutnya, seluruh lahan yang digunakan untuk operasional proyek telah melalui proses pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama perusahaan.

“Kami tidak mengambil lahan masyarakat. Seluruh area yang digunakan merupakan lahan yang telah dibebaskan secara sah dan telah bersertifikat atas nama perusahaan. Karena itu, kami mempertanyakan kembali lahan mana yang dimaksud dalam tuntutan tersebut,” jelas Reza kepada awak media.

Terkait tuntutan kompensasi, Reza menjelaskan bahwa perusahaan sebelumnya telah menyalurkan dana kepedulian atau tali kasih sebesar Rp5 juta per kepala keluarga kepada warga yang terdampak langsung akibat aktivitas pengalihan aliran sungai yang sempat menyebabkan kondisi air menjadi keruh untuk sementara waktu.

Menurutnya, hingga saat ini bantuan tersebut telah disalurkan kepada sekitar 700 kepala keluarga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku. PT KMH berharap berbagai persoalan yang masih berkembang dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aksi unjuk rasa berakhir tanpa insiden. Massa membubarkan diri secara tertib, sementara aparat keamanan tetap melakukan pemantauan hingga seluruh peserta meninggalkan lokasi. (Jn)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News