Kotamobagu,DutaMetro.com– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai mengkaji penghapusan sistem pos parkir di sejumlah ruas jalan yang selama ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan tersebut merupakan langkah penyesuaian terhadap regulasi baru mengenai pengelolaan retribusi parkir, sekaligus upaya mewujudkan sistem parkir yang lebih tertib, transparan, dan berbasis digital.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dipimpin Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., di Aula Gedung KPU Kotamobagu, Rabu (15/7/2026).
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, perwakilan Kodim 1303/Bolaang Mongondow, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, seluruh unsur Forkopimda menyatukan persepsi mengenai penyesuaian sistem pengelolaan parkir agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah.
Wali Kota Weny Gaib mengungkapkan, saat ini terdapat enam titik pos parkir yang menjadi penyumbang PAD, di antaranya berada di Jalan Ibolian, Jalan Kartini, dan kawasan Bumbungon. Namun, mekanisme penarikan retribusi parkir di badan jalan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penarikan retribusi parkir harus mengikuti ketentuan Peraturan Daerah. Karena itu, mekanisme parkir di badan jalan perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ujar Weny.
Meski demikian, Wali Kota menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tidak akan mengurangi komitmen pemerintah dalam menjaga bahkan meningkatkan PAD. Salah satu solusi yang tengah dikaji adalah pembangunan kantong atau bahu parkir yang memenuhi ketentuan hukum, disertai penerapan sistem pembayaran parkir elektronik yang terintegrasi langsung dengan Dinas Perhubungan.
Menurutnya, digitalisasi sistem parkir akan meningkatkan transparansi, mempermudah pengawasan, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Selain membahas penataan parkir, pemerintah juga menyoroti keberadaan pedagang kaki lima yang memanfaatkan bahu jalan untuk berjualan. Pemkot akan melibatkan Satpol PP bersama instansi terkait untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyiapkan lokasi yang lebih layak bagi para pedagang.
“Kami tidak ingin bahu jalan berubah fungsi menjadi tempat berdagang. Penataannya akan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan mata pencaharian masyarakat,” kata Wali Kota.
Ketua DPRD Kotamobagu Adrianus Mokoginta menilai perubahan sistem parkir harus dibarengi sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan persuasif, terutama kepada para pedagang yang selama ini memanfaatkan badan jalan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus memiliki landasan hukum yang kuat. Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan regulasi secara komprehensif, mulai dari mekanisme pengelolaan, penempatan petugas, pemasangan rambu, hingga sistem pengawasannya.
“Semua harus dipersiapkan secara matang agar masyarakat memahami aturan baru dan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegas Kajari.
Ia juga mendorong sinergi antara Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kotamobagu, Satpol PP, serta seluruh instansi terkait agar sistem parkir yang baru dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum.
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik turut menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemkot Kotamobagu. Menurutnya, penyesuaian sistem parkir harus didasarkan pada kajian teknis yang matang, termasuk menyangkut rekayasa lalu lintas, penentuan titik parkir, serta aspek keselamatan pengguna jalan.
Melalui rapat Forkopimda tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap dapat melahirkan sistem pengelolaan parkir yang lebih modern, transparan, sesuai regulasi, sekaligus tetap mampu menjaga dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.***























