Situbondo.Duta Metro-Puluhan Warga dari Desa Sumber malang,yang terjaring dalam insiden penyertifikatan Tanah.yang merupakan tanah milik Negara yang diklaim milik kawasan KPH Perhutani Bondowoso,ternyata sampai saat ini masih belum ada titik temu dan belum disepakati antar kedua pihak.
Antar pihak masyarakat dengan Negara.Selasa 15/2/22
Ada sebanyak 185 Bidang tanah yang ada di alas tengah kecamatan sumber malang,bermula dari salah satu warga yang melaksanakan penyertifikatan melalui program PTSL di desa Alas tengah dilakukan BPN ( Balai Pertanahan Nasional ).Ternyata milik Negara yang masuk area Perhutani alias kawasan Hutan .
Dalam tahapan penyelesaian terhadap persoalan tanah tersebut,telah banyak disampaikan dengan Bagaimana mekanisme dan Regulasi yang ada,kususnya dalam hal berkenaan dengan perhutanan sosial ,yang dalam lingkupnya dengan status hak tanah beserta dalam hal pengolaanya serta manfaatnya.Â
Seperti yang disampaikan oleh ADM KPH Perhutani Bondowoso Andi Andrian Hidayat menjelaskan bahwa lahan yang disertifikat masyarakat merupakan milik Negara,masyarakat disinyalir menjadi korban dan terprovokasi hingga menyertifikat tanah milik Negara tersebutÂ
“Masyarakat Bisa memanfaatkan tanah perhutanan tersebut selama 35 tahun dengan penjabaran harus setiap 1 ( KK ) boleh memanfaatkan sebanyak 2 Hektar.” Ujar Andi.
Ia menambahkan,” untuk hal lain sudah diatur dalam peraturan pemerintah Nomer 23 tahun, tentang penyelenggaraan kehutanan.yang telah ditanda tangani dan di undangkan pada tanggal 2 Februari 2021 berkenaan dengan pemanfaatan perhutanan sosial.” Kata Andi
Edy Sunarso dari BPN Situbondo juga memberikan penjelasan untuk kedepan jika nantinya terdapat Program PTSL untuk masyarakat tiap tahunya akan melakukan kajian dalam hal singkronisasi data,apakah tanah yang diajukan bestatus milik negara atau tidak sehingga hal kejadian serupa ini tidak terjadi lagi.
” Ada sebanyak 185 sertifikat yang itu merupakan aset milik negara,hal tersebut melewati program PTSL tahun 2014 hingga tahun Hingga tahun 2017 yang ditotal 185 dan banyak muncul di dominasi pada tahun 2017.” Papar Edy.
” Agar Penyertifikatan hak milik tanah yang ternyata merupakan milik Negara tidak terulang kembali nantinya.” Sambung edy
Kepala kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Setiawan mengatakan,adanya sertifikasi sebanyak 541 Hektare tanah milik perhutani alias milik Negara,menanggapi berbagai pertanyaan yang mencuat dari Masyarakat,bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas secara konstitusional Hukum nantinya.
“Jika semisal Hasil dari Upaya persuasif lewat sosialisasi ini tidak menemukan benang merahnya,Bukan hanya kami jua akan berstatmen Bahwa Dalam satu Bulan kedepan persoalan ini belum dapat terselesaikan melalui koordinasi,kami akan melakukan melalui koordinasi secara penegakan hukum baik yang bersertifikat ya tergadaikan atau tidak harus dikembalikan secara sukarela”. Papar IwanÂ
Pihaknya berharap agar masyarakat mengembalikan sertifikat tanah tersebut kepada perhutani agar jadi contoh kepada masyarakat yang lainnya.
Agar hal tersebut biar tidak terindikasi adanya penguasaan aset Negara yang disinyalir adanya Tipkor.
Menanggapi Berbagai pemahaman yang disampaikan tersebut,masyarakat juga proaktif dalam sosial yang digelar di Gedung kejaksaan Negeri Situbondo.
Hingg kembali di tanyakan akan kejelasan status dan mekanisme kebelakang nantinya ( Sun/Irul )