Kotawaringin Barat, Dutametro.com – Seorang pria berinisial HM (47) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) tega memperkosa keponakannya yang masih berusia 12 tahun. Pelaku memperkosa korban sebanyak 30 kali. Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam akan membunuh korban jika berani buka mulut.
Menurut keterangan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, mengatakan “Pelaku itu pamannya, menurut keterangan korban, sudah kurang lebih 30 kali (disetubuhi). Dijanjikan akan diberi HP (ponsel) sampai diancam akan dibunuh jika ketahuan,” ujarnya, Sabtu (13/5/2023).
Sementara peristiwa pemerkosaan itu dilakukan pelaku di rumah korban yang berada di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) sejak April 2022 hingga terakhir pada Senin (1/5). Adapun kasus ini terungkap setelah adik korban melihat korban dan pelaku memasang celana di rumah pelaku.
Bayu mengatakan, “Kejadian sejak April 2022, awal ketahuan karena adik korban pernah melihat korban dan pelaku sedang memasang celana di kamar pelaku,” jelasnya.
Sedangkan kepada polisi, pelaku mengaku nekat memperkosa korban karena nafsu melihat korban. Sementara korban sendiri sering ke rumah pelaku.
Diterangkan Bayu, “Tiap kali korban berada di dekat pelaku, pelaku bernafsu. Karena memang mereka kan keluarga, jadi korban memang sering ke rumah pelaku,” terangnya.
Maka atas perbuatannya, kini pelaku HM telah ditahan di Mapolres Kobar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun HM dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Dituturkan Bayu, “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(H.A)

















