Iklan
Iklan

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Laksanakan Peninjauan Lapangan PKKPR Berusaha PT. Limbah Mutiara Abadi di Desa Sijantang Koto

Sawahlunto,dutametro.com — Kantor Pertahanan Kota Sawahlunto melakukan peninjauan Lapangan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Berusaha milik PT. Limbah Mutiara Abadi di Desa Sijantang Koto. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian lokasi dan rencana pemanfaatan ruang dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang sesuai peruntukan,” kata kepala kantor Pertanahan Kota Sawahlunto Nasrul.

Diungkapkan kepala Kantah Nasrul, peninjauan lapangan dilakukan secara langsung oleh tim terkait bersama pihak perusahaan dan unsur pendukung lainnya. Dalam kegiatan tersebut kata dia, dilakukan pengecekan kondisi fisik lokasi, batas wilayah kegiatan, aksesibilitas, serta kesesuaian antara dokumen yang diajukan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Proses ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi yang akurat sebagai bahan pertimbangan dalam proses pelayanan pertanahan dan penataan ruang,” jelas dia.

Melalui pelaksanaan peninjauan lapangan ini, diharapkan proses penerbitan PKKPR berusaha dapat berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antar pihak dalam mendukung iklim investasi yang tertib, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan aspek tata ruang serta lingkungan.

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto kata Nasrul, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui pelaksanaan tugas yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dengan adanya verifikasi lapangan secara langsung, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meminimalisir potensi permasalahan pemanfaatan ruang di kemudian hari.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News