Taliabu | Dutametro.com – Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Maluku Utara, turun tangan mendampingi Muliana (58), warga Desa Lede, Kecamatan Lede, yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi di salah satu perusahaan tambang.
Muliana mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Ketua DPC PDI Perjuangan Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami melakukan pendampingan hukum melalui BBHAR secara gratis kepada Ibu Muliana, dan kami akan kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum,” tegas Budiman, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, langkah ini diambil karena korban sudah berulang kali mencari keadilan, bahkan melakukan aksi demonstrasi bersama dua rekannya, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait pengembalian uang maupun proses hukum.
“Kasihan Ibu ini, sudah aksi sendiri ke Polsek Lede sampai ke Polres Pulau Taliabu, tapi belum ada kepastian. BBHAR PDIP Taliabu akan pastikan kasus ini diproses sesuai hukum,” lanjut Budiman.
Selain BBHAR, Ketua Koordinator Aktivis Peduli Warga Taliabu, Sayuti Jamadin, juga ikut mengawal kasus ini. Ia menilai sejak awal penanganan kasus, tidak ada progres yang jelas dari aparat penegak hukum.
Sayuti menjelaskan, terlapor berinisial S alias Ani, yang diketahui merupakan istri polisi. Saat dipertemukan dengan korban, Ani tetap menolak mengembalikan uang kerugian.
“Awalnya korban menyetor Rp10 juta, lalu terlapor mengklaim korban sudah untung Rp5 juta. Namun saat korban minta bukti, justru diminta menambah uang agar keuntungan lebih besar. Korban menambah Rp15 juta, tapi akhirnya tidak mendapat apa-apa. Bahkan sempat diancam akan dilaporkan balik,” beber Sayuti.
Kasus ini kini tengah didorong untuk mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong serupa di Taliabu. Jak