spot_img

Paripurna DPRD Pulau Taliabu Tetap Berjalan Meski Hanya Dihadiri 4 Anggota Dewan

Pulau Taliabu, Dutametro.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara menggelar dua agenda rapat paripurna pada Senin (17/11/2025).

Dua agenda tersebut diantaranya adalah paripurna tentang penyampaian Ranperda RPJMD 2025-2029, dan penyerahan KUA PPAS tahun 2026.

Giat berlangsung kondusif kurang lebih 2 jam, bertempat di Ruang Paripurna DPRD setempat.

Pantauan beberapa media terlihat menempatkan kalimat banyak kursi yang kosong, lantaran dua agenda paripurna hanya dihadiri 4 orang anggota dewan.

Informasi yang diperoleh, beberapa anggota DPRD Pulau Taliabu keluar daerah dalam rangka agenda kerja.

Disisi lain, Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Ma’aruf hadir mewakili Kepala Daerah Pulau Taliabu.

Dikarenakan, Bupati Sashabila Mus dan Wakil Bupati La Ode Yasir belum berkesempatan hadir.

Meski demikian, agenda paripurna tetap berjalan dengan maksimal.

Ketua DPRD Pulau Taliabu, Moh Nuh Hasi, mengatakan, tidak ada masalah ketika hanya dihadiri 4 anggota dewan dalam paripurna itu.

Sebab, yang digelar dalam paripurna yaitu dengan catatan “penyampaian” bukan “pengesahan.”

Jika agenda paripurna pengesahan, maka dibutuhkan jumlah kehadiran anggota dewan untuk memenuhi syarat atau quorum.

“Kalau sudah masuk tahap pengesahan baru harus dihadiri oleh seluruh anggota DPRD,” terangnya. Rajak

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
iklan

Related News