Jakarta, Dutametro.com – Dua orang pria merampok dan memperkosa seorang Sales Promotion Girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Usai memperkosa, kedua pelaku meninggalkan korban di kebun dalam keadaan muka dilakban.
Adapun kedua pelaku perampok dan pemerkosaan tersebut masing-masing bernama Raeza (30) dan Jeremia (30). Kedua pelaku menurunkan korban di sebuah kebun kosong di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu menurut Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, mengatakan “Setelah itu (pemerkosaan) korban diturunkan dalam keadaan muka dilakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat,” ujarnya, Kamis (15/6/2023).
Kemudian Titus mengatakan awalnya kedua pelaku mengajak korban berkeliling di daerah Cibubur. Saat itu, korban diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku di atas mobil yang sedang berjalan.
Selanjutnya Titus juga mengungkap bahwa korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties. Sehingga kondisi tersebut membuat korban tak bisa melawan saat diperkosa oleh pelaku.
Tidak hanya sampai disitu, bahkan aksi bejat kedua pelaku berlanjut dengan merampok barang-barang milik korban, mulai dari ponsel hingga tas bermerek. Selain itu pelaku juga diketahui mengambil uang Rp 500 ribu dari ATM korban.
Dijelaskan Titus, “Namun sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku merampok Handphone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola Handphone korban,” jelasnya.
Barulah setelah itu korban diturunkan di kebun, korban kemudian berjalan sejauh 100 meter dan sampai di salah satu minimarket. Selanjutnya korban meminta tolong ke warga yang berada di minimarket tersebut.
Disebutkan Titus, “Korban berjalan sekitar 100 meter dan setelah korban sampai di Alfamart kemudian korban meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitaran,” kata Tutus.
Lalu ujar Titus, “Kemudian ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian datang polisi dari Polsek kemang Bogor dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna,” lanjutnya.
Sementara untuk kedua pelaku, Raeza dan Jeremia, sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.(H.A)