Lubuk Basung – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai melalui Rapat Paripurna DPRD Agam, Rabu (19/8).
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pimpinan DPRD Kabupaten Agam dengan Bupati Agam, setelah seluruh tahapan pembahasan Ranperda tersebut diselesaikan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Turut hadir unsur Pimpinan Forkopimda, Sekretaris Daerah M. Lutfi, Sekretaris DPRD Ekko Espito, S.STP, MA, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, ketujuh fraksi di DPRD Agam menyampaikan sejumlah saran dan catatan penting kepada pemerintah daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pentingnya Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan anggaran yang memadai dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan cadangan pangan.

Fraksi-fraksi DPRD menegaskan, keberadaan Perda tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan dan regulasi semata, tetapi benar-benar menjadi landasan dalam pelaksanaan program cadangan pangan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ketersediaan cadangan pangan pemerintah daerah dinilai penting sebagai salah satu upaya memperkuat ketahanan pangan daerah, terutama dalam menghadapi kondisi darurat, bencana, gejolak harga pangan, maupun berbagai situasi yang dapat mengganggu ketersediaan pangan masyarakat.

Dengan disepakatinya Ranperda tersebut menjadi Perda, DPRD berharap Pemerintah Daerah dapat segera menindaklanjutinya melalui program dan kebijakan yang konkret, termasuk memastikan dukungan anggaran, pengelolaan cadangan pangan yang efektif, serta mekanisme penyaluran yang tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
DPRD Agam juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Agam.

Sementara itu, Bupati Agam Benni Warlis menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan pembahasan yang telah dilakukan DPRD bersama pemerintah daerah hingga Ranperda tersebut dapat disepakati menjadi Perda.
Menurutnya, Perda ini menjadi salah satu landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, khususnya ketika menghadapi kondisi tertentu yang dapat mengganggu stabilitas pangan.
Adv





























