BMR – DutaMetro.com-Bisnis perjalanan ibadah umrah di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) mulai menjadi sorotan tajam. Sedikitnya 30-an travel disebut menjalankan bisnis perjalanan umrah di kawasan ini. Namun, muncul dugaan bahwa sebagian di antaranya belum mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Legalitas penyelenggara perjalanan ibadah menyangkut uang, keselamatan, kepastian keberangkatan hingga perlindungan jamaah yang mempercayakan dana puluhan juta rupiah untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.
Sorotan semakin mengeras setelah seorang korban melaporkan dugaan praktik penyelenggaraan umrah yang dinilai merugikan dirinya. Korban mengungkap adanya dugaan modus penawaran umrah gratis kepada agen lapangan.
Menurut pengakuan korban, dirinya sempat ditawari menjadi agen dengan iming-iming memperoleh fasilitas umrah gratis apabila berhasil membawa jamaah. Namun, persoalan disebut muncul setelah proses manasik berlangsung.
Harga paket jamaah disebut mengalami perubahan. Keuntungan agen yang sebelumnya dijanjikan sekitar Rp2 juta juga disebut kemudian tidak diberikan.
Yang lebih mengejutkan, setelah korban pulang dari Tanah Suci, fasilitas umrah yang sebelumnya disebut sebagai “gratis” justru diduga ditagihkan kembali sebagai utang.
Korban bahkan mengaku diminta menandatangani surat pernyataan utang di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah kembali dari Mekkah.
Jika pengakuan tersebut benar, publik tentu patut mempertanyakan bagaimana mekanisme penawaran paket umrah, hubungan antara agen dengan travel, serta dasar munculnya tagihan setelah jamaah menyelesaikan perjalanan ibadahnya.
FLYER UMRAH RP42,5 JUTA IKUT DIPERSOALKAN
Persoalan kemudian melebar ke aspek legalitas travel.
Korban melampirkan flyer paket Umrah Arbain senilai Rp42,5 juta sebagai salah satu bukti. Dalam flyer tersebut, korban mengaku tidak menemukan informasi yang menurutnya penting untuk memastikan legalitas penyelenggara, seperti nomor izin PPIU, alamat kantor resmi maupun rekening perusahaan.
Kontak yang tercantum, menurut korban, justru berupa nomor WhatsApp pribadi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya penyelenggara perjalanan tersebut, atas nama perusahaan apa dana jamaah diterima, dan apakah travel tersebut benar-benar tercatat sebagai PPIU resmi?
Pertanyaan itu kini layak dijawab secara terbuka oleh pihak terkait.
Korban meminta Kementerian Agama, khususnya Kemenag di wilayah BMR dan Kemenag Kota Kotamobagu, tidak tinggal diam. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah travel-travel yang menawarkan paket umrah kepada masyarakat benar-benar memiliki izin PPIU atau justru menjalankan kegiatan tanpa legalitas yang dipersyaratkan.
KEMENAG DIMINTA TURUN TANGAN, JANGAN TUNGGU ADA KORBAN BERIKUTNYA
Desakan pemeriksaan bukan tanpa alasan. Bisnis perjalanan umrah menyangkut kepercayaan masyarakat dan dana yang tidak sedikit.
Masyarakat tentu tidak ingin persoalan legalitas baru diperiksa setelah muncul korban, kerugian atau jamaah gagal mendapatkan haknya.
Karena itu, Kemenag diminta melakukan verifikasi terhadap travel-travel yang menawarkan paket umrah di wilayah Kotamobagu, Bolmong dan kawasan BMR lainnya.
Korban mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, antara lain video yang disebut merekam proses penandatanganan surat pernyataan utang di Bandara Soekarno-Hatta, flyer paket umrah serta kesaksian terkait rangkaian kejadian yang dialaminya.
Korban juga menyatakan siap menyerahkan video asli dan bukti lainnya kepada pihak berwenang untuk diverifikasi.
BUKAN SEKADAR BISNIS TRAVEL, INI SOAL PERLINDUNGAN JAMAAH
Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak semestinya hanya dilihat sebagai bisnis perjalanan wisata biasa. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketentuan mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, beserta aturan pelaksanaannya.
Karena itu, calon jamaah tidak boleh hanya tergiur harga murah, fasilitas, bonus agen atau janji keberangkatan.
Legalitas harus menjadi pemeriksaan pertama sebelum uang disetorkan.
Masyarakat perlu memastikan nama travel tercatat sebagai PPIU resmi melalui kanal resmi Kementerian Agama, sekaligus memastikan identitas perusahaan, alamat kantor dan mekanisme pembayaran dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus yang mencuat di BMR kini berada di titik yang membutuhkan verifikasi terbuka dan tegas.
Jika travel yang dilaporkan memang memiliki izin dan seluruh kegiatannya sesuai ketentuan, maka pemeriksaan Kemenag justru akan menjadi langkah untuk membersihkan nama dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan travel yang menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, maka tindakan tegas tidak boleh berhenti pada teguran administratif jika memang terdapat pelanggaran hukum.
Publik kini menunggu langkah Kementerian Agama.
Berapa sebenarnya jumlah travel umrah yang aktif di BMR? Berapa yang benar-benar berstatus PPIU? Dan apakah ada travel yang selama ini menawarkan paket umrah kepada masyarakat tanpa legalitas yang jelas?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab dengan data, verifikasi dan tindakan nyata, bukan sekadar imbauan.
Sebab, ketika menyangkut ibadah dan uang puluhan juta rupiah milik masyarakat, jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah jamaah menjadi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kementerian Agama mengenai status legalitas travel yang dilaporkan maupun data resmi jumlah travel di BMR yang disebut belum terdaftar sebagai PPIU. Pihak travel yang dipersoalkan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan tersebut.***










