Batang,dutametro.com.-Polres Batang berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan sepeda motor yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Batang. Dalam konferensi pers, Kapolres AKBP Edi Rahmat Mulyana, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap 7 tersangka dan mengamankan 18 unit sepeda motor hasil kejahatan.
Tujuh tersangka yang ditangkap terdiri dari 2 kelompok. Kelompok pertama adalah Agus bin (alm.) Kuat (47), Siman bin (alm.) Dasean (45), dan Abdul Ropik bin Waryadi (29), yang berperan sebagai pelaku utama dan penadah. Kelompok kedua adalah Ridho Bagus Saputro alias Bagong (32), Ahmad Romdhoni Syifaul Faudi alias Zipak (20), Anisa Trihaspari Ayuningtyas (21), dan Yuliani Khikmawati alias Ema (24), yang diduga beraksi bersama mencuri kendaraan dan menyembunyikannya untuk dijual kembali.
Polisi menyita barang bukti berupa 18 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, dokumen kendaraan, handphone, uang hasil penjualan, kunci T, dan helm. Sebagian kendaraan sudah dikembalikan kepada pemiliknya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polres Batang masih melakukan pendalaman dan meminta dukungan masyarakat untuk terus melapor bila memiliki informasi.rizal