Sabtu, Juli 27, 2024

Terkait Kasus Penipuan Gilang Gustya Pratama, Bareskrim Tangkap Ketua Hipmi Jaktim

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (Hipmi) Muhammad Arif akhirnya ditangkap Bareskrim Polri. Bahkan selain Arif, ada tersangka lain, yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono, mengatakan “Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” ujarnya , Rabu (21/6/2023).

Kemudian lanjut Hersadwi menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan penipuan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

Selanjutnya penyidikan dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Bahkan Hersadwi menyebutkan berkas perkara ini telah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu.

Disebut Hersadwi, “Berkas perkara sudah dikirim ke JPU 15 juni 2023,” ujarnya.

Kemudian Selain itu, penyidik telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest