Iklan
Iklan

Babak Baru Sengketa Waris Hotel Limas Bukittinggi, Tim Kuasa Hukum 10 Tergugat Diperkuat

Bukittinggi,dutametro.com.– Persidangan perkara waris Hotel Limas Bukittinggi memasuki babak baru. Dr. (c) Riyan Permana Putra, S.H., M.H. resmi bergabung dalam tim kuasa hukum yang membela 10 orang tergugat.

Tim kuasa hukum itu terdiri dari Sri Melati, Gusti Prima Maulana, Riyan Permana Putra, dan Faizal Perdana Putra. Perkara dengan nomor 36/Pdt.G/2026/PN Bkt ini sudah terdaftar di PN Bukittinggi dan dijadwalkan sidang perdana pada 22 Juni 2026.

Bagi Riyan, kasus ini bukan sekadar perkara perdata. Ia menyebutnya sebagai amanah profesi yang harus dijalankan dengan integritas.

“Setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh pembelaan yang maksimal. Itulah amanat konstitusi sekaligus panggilan profesi advokat. Kami hadir untuk memastikan hukum ditegakkan melalui proses yang benar,” ujar Riyan saat konferensi pers.

Riyan yang dikenal aktif menyuarakan persoalan hukum di Sumbar menegaskan, ukuran advokat bukan dari besar kecilnya perkara, tapi kesungguhan menjaga hak konstitusional klien. “Dalam negara hukum, semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum. Tidak boleh ada yang dihakimi sebelum proses pembuktian selesai,” tegasnya.

Konferensi pers digelar di kantor hukum Riyan Permana Putra terkait kasus waris Hotel Limas Bukittinggi.

(Zlk)*

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News