BUKITTINGGI, dutametro.com.– Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Badan Keuangan menggelar Sosialisasi Aplikasi SIPADU (Sistem Informasi Pergeseran Anggaran Terpadu) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergeseran Anggaran.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Balai Kota Bukittinggi pada tanggal 4 Agustus hingga 5 Agustus 2026 ini diikuti oleh perangkat daerah di lingkungan Pemko Bukittinggi.
Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Elohansen Panjaitan, menyampaikan bahwa penerapan SIPADU merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan usulan pergeseran anggaran.
“Dengan adanya SIPADU, data usulan pergeseran anggaran dapat dikelola secara lebih terintegrasi sehingga memudahkan proses verifikasi, pengendalian dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Elohansen menambahkan, SIPADU dan SOP Pergeseran Anggaran memberikan kejelasan terhadap setiap tahapan dan mekanisme pengajuan usulan pergeseran anggaran sehingga menjadi lebih terstandar dan memberikan kepastian bagi perangkat daerah.
Senada dengan itu, Kasubid Perencanaan dan Penyusunan Anggaran, Bidang Anggaran Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Syafri Waldy, menjelaskan inovasi SIPADU hadir untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas pengelolaan data pergeseran anggaran.
“Melalui SIPADU, pengelolaan data pergeseran anggaran dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan dan akuntabel. Aplikasi ini juga membantu perangkat daerah dalam proses pengajuan dan pengelolaan data pergeseran anggaran, sehingga setiap tahapan dapat dilakukan dengan lebih jelas dan terarah,” jelasnya.
Syafri Waldy juga menyebut, penerapan SIPADU bersama SOP Pergeseran Anggaran dapat mendukung penyusunan data pergeseran anggaran yang kredibel serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan akuntabel di Kota Bukittinggi.
(Zlk)*





























