Polres Minahasa Selatan gelar konferensi pers, berhasil mengungkap pembunuhan di Desa Ranoyapo Kecamatan Ranoyapo.
Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK menjelaskan bahwa kasus ini terjadi di jalan Desa Ranoyapo, depan rumah Keluarga Rumengan-Sumolang.
“Kasus pembunuhan dengan laporan polisi LP/B/35/XI/2022/SPKT/Sektor Ranoyapo/Polres Minsel/Polda Sulut, tanggal 17 November 2022. Waktu kejadian hari Kamis(17/11/2022) sekitar pkl. 20.00 wita, TKP di Jalan Desa Ranoyapo, Kec. Ranoyapo, Kabupaten. Minsel,” ungkap Wakapolres Minsel Kompol Eddy Saputra, SIK.
Setelah aksinya selesai, MS (32) menganiaya Aldi( 41) dengan menggunakan parang hingga tewas tersangka MS langsung menyerahkan diri ke Polsek Ranoyapo,” Tambah Wakapolres Kompol Eddy Saputra dalam konferensi pers’Senin(21/11).
Kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn mengatakan bahwa motif dari tersangka melakukan penganiayaan hingga meninggal, itu dilatarbelakangi rasa cemburu.
“Karena korban AL telah mengganggu istri tersangka,” ujar Iptu Lesly depan puluhan awak media.
Dijelaskan Iptu Lesly, sejumlah barang bukti seperti baju, parang, topi, celana, dan sejumlah barang lainnya yang ada di lokasi kejadian telah diamankan.
“Barang bukti yang kami kumpulkan ini, sudah membuktikan unsur membunuh, menganiaya berat dan tidak mengurangi makna dari penanganan perkara ini,” kata Iptu Lesly.
Jika ada petunjuk dari JPU menurut Lesly, tentunya akan dipenuhi apabila diperlukan, karena ini masih pengembangan.
Tersangka MS, menurut Iptu Lesly akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun jo pasal 354 : 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun serta pasal 351 : 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Ilham’Schu