TALIABU | dutametro.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta jajaran staf, melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Senin (22/9/2025).
Ekspose ini digelar untuk memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Ekspose ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menerapkan hukum yang humanis, dengan mengedepankan penyelesaian perkara melalui perdamaian antara pelaku dan korban,” ujar Kajari Pulau Taliabu, Dr. Nurwinardi.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan turut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Maluku Utara, Dedyng Wibiyanto Atabay, S.H., M.H., para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejati Maluku Utara, serta perwakilan bidang tindak pidana umum se-Maluku Utara.
Kajari menegaskan, Kejaksaan Republik Indonesia menangani perkara tindak pidana umum dengan mengedepankan prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
“Untuk perkara ringan yang memenuhi syarat, penuntutan dapat dihentikan setelah adanya perdamaian dan persetujuan pimpinan. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak sekaligus memperkuat rasa keadilan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Jak















