spot_img

Ratusan Warga Bakal Geruduk PT. Harita Group, Diduga Terlibat Mafia Tanah di Halmahera Selatan

Maluku Utara, Dutametro.com – PT Harita Group diduga melakukan kejahatan Mafia Tanah (lahan) seluas kurang lebih 15 hektare yang terletak di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, untuk kepentingan tambang nikel di Kepulauan Obi, Halmahera Selatan.

Pasalnya, tanah (lahan) tersebut milik Arif La Awa, seluas 15 hektare, diduga kuat diserobot oleh pihak PT Harita Group untuk kepentingan tambang nikel dan memperkaya diri dan orang lain.

“Atas masalah tersebut, pemilik lahan Arif La Awa membuat laporan pengaduan ke pihak Kepolisian Daerah Resort Polres Halmahera Selatan pada tanggal 4 September 2023 tentang penyerobotan lahan,” kata Arif.

Arif La Awa mengatakan bahwa pada saat itu Polres Halmahera Selatan telah melaksanakan penyelidikan sesuai surat perintah nomor: SP/Lidik/258/IX/2023/Reskrim, tanggal 4 September 2023.

Dari laporan hasil penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di Loji Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

“Pada awal tahun 2019, yang dilakukan oleh pihak PT Harita Group. Laporan hasil gelar perkara pada tanggal 22 Februari 2024 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Harita Group di Loji Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada awal tahun 2019,” ungkapnya via pesan WhatsApp, Minggu (23/6/2024).

Selanjutnya, pihak Polres Halmahera Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan Arif La Awa pada tanggal 4 September 2023 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PT Harita Group di Loji Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Terhitung mulai tanggal 22 Februari 2023, dengan alasan kepemilikan sebagian atau seluruh lahan harus memiliki alat bukti yang kuat, yaitu alat bukti berupa sertifikat tanah untuk bukti kepemilikan lahan.

“Jika tidak ada bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah, JPU akan kesulitan dalam melakukan pembuktian. Dan kepada pelapor disarankan untuk melakukan gugatan secara perdata terlebih dahulu,” jelasnya.

Oleh karena itu, Arif menegaskan dalam waktu dekat ini, ratusan massa aksi akan bergerak ke kantor PT Harita Group terkait tambang nikel di Kepulauan Obi, Halmahera Selatan.

Menurut Arif, kepemilikan lahan secara sah telah ada sejak tahun 1978, sebelum masuknya PT Harita Group di Kepulauan Obi pada tahun 2014 silam.

“Perlu kami sampaikan kepada Kapolres Halmahera Selatan, dalam waktu dekat ini kami pastikan akan menurunkan ratusan massa aksi untuk memalang dan menutup perusahaan PT Harita Group yang diduga sangat dilindungi untuk kepentingannya,” tegasnya.

Padahal jelas-jelas pihak korban membenarkan bahwa tanah (lahan) seluas 15 hektare itu diduga kuat sudah dilakukan mafia tanah (lahan) milik Arif La Awa dan dikuasai oleh PT Harita Group tanpa ganti rugi.

Menurut dia, PT Harita Group seharusnya sebelum melakukan penggusuran terlebih dahulu memanggil pihak pemilik lahan dan melakukan negosiasi harga agar diselesaikan.

“Bukan membabi buta melakukan penggusuran lahan orang tanpa pemberitahuan pemilik lahan. Ini sangat kejahatan yang dilakukan oleh pihak PT Harita Group,” kesalnya.

Untuk itu, dia akan mengajak ratusan warga agar menggelar unjuk rasa dan menuntut demi mencari keadilan.

(Jeck/Red)

Must Read

spot_img

Related News