Brebes,dutametro.com – Sidang pembacaan putusan (vonis) perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 74/Pid.Sus/2026/PNBbs atas nama Terdakwa ABP di Pengadilan Negeri (PN) Brebes yang awalnya digelar pada 21 Oktober 2026 mengalami penundaan. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan akhir pada Rabu, 28 Oktober 2026 mendatang.
Menjelang hari penentuan tersebut, korban secara terbuka menyuarakan keprihatinan mendalam atas dinamika penanganan perkara yang dirasakan berjarak dari rasa keadilan substantif. Korban menyoroti adanya upaya sistematis untuk menggeser fokus kejahatan TPKS berbasis tipu muslihat atau manipulasi (grooming) menjadi sekadar narasi “perselingkuhan” oleh pihak terdakwa baik dari keluarga maupun penasehat hukumnya.
Melalui Surat Permohonan Keadilan Korban yang telah diserahkan secara resmi kepada Majelis Hakim PN Brebes, Korban memohon agar Hakim menggunakan nurani keadilan untuk menjatuhkan sanksi maksimal, tanpa terikat pada tuntutan ringan Penuntut Umum (JPU) 5 tahun penjara, dari ancaman maksimal 12 tahun sesuai Pasal 6c UU TPKS No. 12 Tahun 2022 jo. Pasal 126 ayat 1 UU RI 2023 KUHP.
Dalam keterangan resminya, korban menegaskan bahwa kejahatan yang dialaminya bukanlah konflik perselingkuhan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual manipulasi psikologis yang dilandasi penipuan status perkawinan di awal kenalan dan janji manis palsu yang terus menerus diberikan terdakwa untuk memperdaya korban.
Dimana menjelang detik-detik penahanan (H-3 minggu penahanan), terdakwa dan penasehat hukumnya sempat menemui korban untuk mengumbar janji nikah palsu. Ketika janji tersebut diingkari, korban semakin merasa dipermainkan dijadikan objek penipuan berlanjut oleh terdakwa.
Terdakwa dan keluarganya secara konsisten berupaya memutarbalikkan fakta pidana TPKS menjadi sekadar urusan rumah tangga. Mereka berfokus menyelamatkan narasi dan citra keluarga sendiri, tanpa sedikit pun menunjukkan rasa empati, penyesalan, maupun permohonan maaf atas penderitaan Korban.
Hingga menjelang pembacaan vonis, Terdakwa maupun keluarganya tidak pernah menunjukkan iktikad baik untuk memulihkan dampak psikologis korban maupun mengajukan permohonan maaf yang tulus, bahkan menjadikan ingkar janji Terdakwa sebagai bahan ejekan dan menertawakan Korban karena batal dinikahi. Sampai detik ini korban masih dianggap sebagai pelaku yang berpura-pura sebagai korban meskipun fakta hukum berkata demikian.Korban turut mengungkap fenomena penderitaan berlapis (Double Victimization) yang dialaminya selama proses hukum berjalan:
Setelah menjadi korban tipu daya dan manipulasi Terdakwa, Korban justru dijadikan sasaran tembak, tuduhan fitnah, dan tempat pelampiasan kemarahan oleh keluarga Terdakwa.
Korban juga mengalami tekanan luar biasa dan upaya penjegalan saat berusaha mengungkap kebenaran secara terbuka di ruang publik maupun persidangan, sementara narasi pembalikan fakta terus dilancarkan oleh pihak terdakwa.Korban secara tegas menyayangkan sikap dan profesionalitas Penuntut Umum (JPU) selama proses persidangan yang dinilai tidak berpihak pada keadilan korban.
Korban menyaksikan langsung adanya kebohongan yang disampaikan di ruang sidang. Namun, ketika Korban menyampaikan ada bukti-bukti digital untuk membantah kebohongan mereka, JPU justru bersikap pasif dan mengabaikan bukti tersebut dengan alasan “kelamaan buka flashdisk”. Hal-hal yang memberatkan Terdakwa seolah dikesampingkan dan memangkas tuntutan menjadi hanya 5 tahun. Sebaliknya, sikap JPU yang terkesan sibuk mencari pemakluman bagi Terdakwa ini sangat mencederai rasa keadilan Korban, karena lebih mengutamakan hal-hal meringankan adalah tugas Penasehat Hukum Terdakwa, bukan tugas Jaksa Penuntut Umum yang mewakili Korban dan Negara.
Suara Korban: Memohon Majelis Hakim Jadi Benteng Terakhir Keadilan
Atas ketidakadilan dan penderitaan yang dirasakan, Korban memohon agar Majelis Hakim PN Brebes yang memeriksa perkara ini tidak menutup mata atas manipulasi yang terjadi dan memperhitungkan secara cermat tipu muslihat Terdakwa sebagai hal yang sangat memberatkan mengingat dampak penderitaan psikis korban yang trauma seumur hidup akibat janji-janji manis terdakwa.
“Kami memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes menjadi benteng terakhir kebenaran pada sidang 28 Oktober mendatang, dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal dan berperspektif korban,” tegas Korban dalam permohonannya.
Secara logika hukum yang sehat, peringanan sanksi pidana hanya boleh diberikan jika Terdakwa menunjukkan penyesalan yang tulus dan melakukan upaya pemulihan nyata (restorative justice) bagi Korban. Jika Terdakwa tidak memberikan ganti rugi materiil, tidak memulihkan nama baik Korban, dan justru meninggalkan Korban dalam keadaan hancur menanggung trauma psikis sendirian, maka TIDAK ADA ALASAN HUKUM SATU PUN UNTUK MENJATUHI TERDAKWA DENGAN PIDANA RINGAN.
Ketika seorang Korban yang sudah hancur akibat manipulasi justru dipaksa untuk “diam”, “bungkam”, dan “pasrah” sementara pihak Terdakwa bebas mempertontonkan kebohongan di ruang sidang, itu adalah kejahatan kedua (secondary victimization) yang sangat menyakitkan. DIAMNYA KORBAN ADALAH KEMENANGAN TERBESAR BAGI PELAKU DAN OKNUM PENEGAK HUKUM YANG MALAS.
Keadilan untuk Korban TPKS tidak boleh dipangkas hanya karena Penuntut Umum ingin cepat selesai. Negara dan hukum harus hadir memulihkan Korban, bukan justru menjegal Korban yang sedang berjuang menguak kebenaran.(**)










