Sungai Penuh, dutametro.com – 4 Orang tersangka dalam kasus pengrusakan kotak suara pada Pemilu 2024 dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh setelah menjalani penahanan di Polda Jambi.
Kepala subsi Pelayanan Tahanan Okky Apriyanto S.Sos membenarkan ,pemindahan 4 orang tersangka tersebut. Menurutnya, tiba di Rutan Kelas ll B Sungai Penuh pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 19.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prastyawan, juga membenarkan bahwa empat tersangka akan menjalani pemeriksaan tahap kedua oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,dan tersangka yang lain ditahan di Polres Kerinci menunggu tahap selanjutnya.
” Para tersangka dipindahkan dari Polda Jambi ke Polres Kerinci dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur. Proses pemindahan ini melibatkan tim gabungan dari penyidik, Opsnal Reskrim, Lantas, Sabhara, Tahti, dan Propam untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan. Setibanya di Polres Kerinci, seluruh tahanan dilaporkan dalam kondisi sehat dan lengkap”,ujar AKP Very Prastyawan (25/1)
Kasat Reskrim Polres Kerinci juga mengatakan, bahwa berkas perkara empat tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (P21). Saat ini, para tersangka telah ditempatkan di Lapas Sungai Penuh dan akan segera menjalani pemeriksaan tahap kedua oleh Kejaksaan sebelum memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh. (Tim)