Sabtu, Juli 27, 2024

Sambil Live IG 3 Remaja Bacok Mati Pelajar Sukabumi, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

More articles

Jakarta, Dutametro.com – Memang gila…! Tiga remaja berinisial DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14) sambil live Instagram (IG) melakukan pembacokan terhadap korban ARSS (14) siswa SMP asal Baros, Kota Sukabumi. Para pelaku yang masih dibawah umur itu harus berurusan dengan hukum dan dikenai pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Menurut keterangan Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, mengatakan, “Terhadap ketiga ABH ini maka Satreskrim menerapkan Pasal 76 ayat C juncto Pasal 80 poin ketiga, di mana ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).

Selanjutnya Zainal mengatakan pembacokan bermula saat korban menuduh para pelaku melakukan vandalisme di gedung sekolahnya. Menurutnya, pelaku yang masih berusia 14 tahun itu tak terima dan janjian untuk berduel.

Kemudian disebutkan Zainal, “Mereka melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat, yaitu di TKP, untuk melakukan duel satu lawan satu. Maka ketiganya (ABH) menggunakan satu sepeda motor menuju TKP,” ujarnya.

Sedangkan diketahui pelaku DA disebut berperan sebagai pembacok, RA sebagai perekam video siaran langsung di Instagram, sedangkan AAB yang membawa motor.

Dijelaskan Zainal, setelah ketemuan ditempat yang dijanjikan, “DA langsung turun dari kendaraan dan berlari menghampiri korban. RA langsung menggunakan HP dan melakukan live streaming di salah satu medsosnya. Tanpa basa-basi langsung melakukan pembacokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia,” jelasnya.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest