Bupati Nias Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 157 Kades di Kabupaten Nias

More articles

Nias, Sumatera Utara. Dutametro.com || Bupati Nias Yaatulo Gulo, SE.,SH.,M.Si kukuhkan Kepala Desa se-Kabupaten Nias Tahun 2024 di Lapangan Upacara Kantor Bupati Nias Jl. Ir. Soekarno – Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias. Kamis, 25/07/2024.

Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, dengan tambahan 2 (dua) tahun masa jabatan sebanyak 157 Kepala Desa, dengan rincian, Sebanyak 36 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 31 Juli 2026, yakni 33 Kepala Desa hasil Pilkades serentak pada tahun 2018 dan 3 Kepala Desa hasil Pilkades antar waktu.

Sebanyak 120 Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 30 Desember 2030 (hasil Pilkades serentak tahun 2022), dan 1 (satu) Kepala Desa yang diperpanjang masa jabatannya sampai pada tanggal 27 Januari 2031 (hasil Pilkades serentak tahun 2022).

Kepala Dinas Sosial PMDP2A Yuwanman Lase, S.H. Dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Tahun 2024 ini adalah Surat Mendagri No: 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 hal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan Surat Bupati Nias Nomor 400.10.2/1530/SPMDP2A/VII/2024 Tanggal 22 Juli 2024 tentang acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Nias, yang bertujuan melaksanakan amanat Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan menetapkan pengukuhan kepada Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan, sekaligus disampaikan bahwa saat ini terdapat 13 Desa yang dijabat oleh Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Nias.” ucap Kadis

Dalam arahan Bupati Nias menyampaikan bahwa Kepala Desa harus memegang teguh amanah dalam melaksanakan tugas yang disertai integritas dan profesionalisme. Pemerintah Desa senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi serta program Pemerintah Kabupaten Nias, bila desa maju maka muara kemajuan itu adalah kemajuan Kabupaten Nias. Penambahan 2 tahun masa jabatan Kepala Desa ini, dapat dimaknai bertambahnya pengabdian kepada Bangsa dan Negara, sehingga Kepala Desa diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan kepada masyarakat, yang dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat di desa.” Terangnya

Yaatulo juga berharap agar perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan menambah semangat dalam mengabdi untuk desa dan menjadi energi yang baru dalam bekerja dan memberi pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta dapat menggunakan anggaran Pemerintah Desa dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik dengan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD maupun dengan Pemerintah Desa lain untuk mengakselerasi pembangunan.

“Mari segera kembali bekerja untuk desa, saya mengajak saudara-saudari sekalian untuk selalu bersama dalam memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Nias Maju yang kita cita-citakan. Kiranya tuhan selalu menyertai dalam tugas dan pengabdian kita bersama”. Tutupnya
(herman)

Sumber : Kominfo Nias

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest