Sikakap,dutametro.com.-Polsek Sikakap menghimbau warga agar tidak bermain petasan dan kembang api, pelaku bisa dikenai pasal 187 KUHP.
Kapolsek Sikakap AKP Jon Irfan melalui Bhabinkamtibmas Desa Taikako Brigadir Fadly Wahyudi waktu Safari Ramadhan di Mesjid Tagwa Muara Taikako, Sabtu (25/3/2023), mengatakan,
Sesuai pasal 187 KUHP tentang kejahatan membahayakan keamanan umum barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, dan banjir dapat diancam dengan pasal 187 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang.
Pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain, dan mengakibatkan orang meninggal dunia.
Sekali lagi saya mengimbau masyarakat agar tidak bermain petasan dan kembang api agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman dan aman, tuturnya.SL