Polda Sumut Tahan dan Tetapkan AH anak AKBP Achiruddin Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Medan, Dutametro.com – Terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, akhirnya Polda Sumut (Sumatera Utara) menetapkannya Adiya Hasibuan sebagai tersangka. Aditya terancam pidana lima tahun penjara.

Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, mengatakan “Ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujarnya di Mapolda Sumut, Rabu (26/4/2023).

Sebelumnya diketahui, Aditya menganiaya Ken Admiral. Dia kini ditahan karena kasus tersebut.

Sementara kasus ini terjadi pada 21 Desember 2022 lalu di depan rumah AKBP Achiruddin. Korban Ken langsung melaporkan penganiayaan itu ke Polrestabes Medan.

Selanjutnya Irwasda Polda Sumatera Utara Kombes Armia Fahmi mengatakan penyidik Polrestabes Medan lakukan gelar perkara dan menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023. Seterusnya Polda Sumatera Utara menarik kasus itu pada 28 Maret 2023.

Adapun hal ini dikarenakan, “Alasan pertama karena ada yang komplain dari keluarga pelapor dalam bentuk dumas (aduan masyarakat) karena belum tuntasnya kasus ini,” sebut Fahmi.

Sementara itu Aditya Hasibuan sempat melaporkan balik Ken ke Polrestabes Medan. Namun, Polda Sumut menilai tidak ada tindakan kriminal dilakukan oleh Ken.(H.A)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News