-
Kotamobagu,DutaMetro.com — Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Monsi kembali mencuat dengan indikasi pelanggaran serius. Tambang ilegal yang diduga dikendalikan oleh “Alimin” itu disebut beroperasi secara terbuka menggunakan alat berat excavator merek Zoomlion untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi mengarah pada eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan secara sistematis. Penggunaan alat berat dalam aktivitas ilegal memperlihatkan skala operasi yang besar dan terorganisir.
Dampak lingkungan mulai terlihat nyata. Pengerukan di sekitar aliran sungai diduga kuat memicu sedimentasi dan pendangkalan di sejumlah titik. Akibatnya, aliran air yang sebelumnya normal kini mengalami penyusutan signifikan.
“Air sekarang sudah jauh berkurang. Dulu lancar, sekarang mulai seret. Aktivitas tambang itu sangat dekat dengan sungai,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan ancaman serius terhadap keseimbangan ekosistem. Perubahan struktur dasar sungai akibat endapan material tambang berpotensi merusak habitat alami, sekaligus meningkatkan risiko banjir saat curah hujan tinggi. Jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas hingga ke sektor pertanian dan kebutuhan air bersih masyarakat.
Lebih jauh, aktivitas PETI tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan bagi pihak yang terbukti merusak ekosistem.
Sorotan tajam juga mengarah pada lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Aktivitas ilegal yang menggunakan alat berat seharusnya mudah terdeteksi, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi teknis terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terlibat maupun dari aparat berwenang. Situasi ini memicu pertanyaan publik: apakah ada pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang berlangsung terang-terangan?
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan, menghentikan aktivitas PETI, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Tanpa langkah konkret, kerusakan lingkungan di Monsi dikhawatirkan akan semakin parah dan berdampak jangka panjang bagi kehidupan warga.***

















