Iklan
Iklan

Pemasangan Pengumuman PTSL oleh Kantah Sawahlunto di Desa Kubang Tangah, Desa Silungkang Duo, dan Desa Silungkang Tigo

Sawahlunto, dutametro.com – Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto melaksanakan kegiatan pemasangan pengumuman data fisik dan data yuridis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kubang Tangah, Desa Silungkang Duo, dan Desa Silungkang Tigo sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan program strategis nasional di bidang pertanahan. Pemasangan pengumuman ini dilakukan setelah proses pengumpulan, pengukuran, serta penelitian data bidang tanah oleh panitia ajudikasi PTSL. “Pengumuman tersebut dipasang di lokasi yang dapat diakses masyarakat guna memberikan keterbukaan informasi terkait data tanah yang telah didaftarkan dalam program PTSL,” sebut kepala Kantah Sawahlunto Nasrul.

Melalui tahapan ini, lanjut dia masyarakat diberikan kesempatan untuk memeriksa kesesuaian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang diumumkan. Apabila terdapat kekeliruan, perbedaan data, maupun keberatan dari pihak tertentu, masyarakat dapat segera menyampaikan tanggapan sebelum proses penerbitan sertipikat hak atas tanah dilanjutkan.

Pemasangan pengumuman data fisik dan data yuridis merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL guna memastikan proses pendaftaran tanah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, tahapan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat,” jelas dia.

Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya melalui pelaksanaan program PTSL guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta percepatan legalisasi aset masyarakat di wilayah Kota Sawahlunto.(**)

Must Read

Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan

Related News