Sabtu, Juli 27, 2024

Kuasa Hukum Tersangka Dalam Kasus Sengketa Lahan Todoli Angkat Bicara

More articles

Taliabu, dutametro.com – Kuasa Hukum Tersangka Dalam Kasus Sengketa Lahan Todoli Angkat Bicara.Tawalani Djafarudin, SH, MH, Kuasa Hukum Muhdin Amrullah (MA) tersangka dalam kasus sengketa lahan yang terjadi di Port Sobang desa Todoli Kecamatan Lede memberikan tanggapan atas status hukum yang klien-nya terima.

Pernyataan serius oleh Tawalani Djafarudin di sampaikan untuk merespon sejumlah administrasi dipihak Kuasa Hukum Safrin terkait sengketa lahan yang dia tangani saat ini. Dirinya mengatakan, surat panggilan yang diterima dari kepolisian berdasarkan laporan pengadu terdapat beberapa kekeliruan.

“Pertama, apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Safrin (Pelapor) dalam pemberitaan tersebut adalah keliru, karena jika yang dijadikan dasar penyidikan adalah laporan tanggal 17 Februari 2023 maka laporan tersebut tentang penyerobotan tanah bukan tentang pemalsuan surat”, terang Tawalani Djafarudin, SH, MH pada jumat, (29/12).

Tawalanj mengatakan, dalam kasus yang ditanganinya, ada dua laporan berbeda yang terjadi di bulan yang berbeda dalam kasus yang sama. ” jika benar laporan tanggal 17 Februari 2023 adalah tentang Pemalsuan surat maka bagaimana mungkin dalam satu perkara yang sama terdapat 2 laporan berbeda dibulan yang berbeda,” tambahnya.

Kekeliruan lain yang ia temukan, ada lagi laporan tanggal 3 Agustus 2023 tentang Pemalsuan Surat. “Dan jika demikian pernyataan kuasa hukum pelapor, maka kami selaku Kuasa Hukum Terlapor akan mempertanyakan Laporan tanggal 3 Agustus 2023 siapa yang buat, sangat kelihatan Kuasa Hukum Pelapor tidak mengetahui hal tersebut”, lanjutnya.

Dalam sepengetahuan pihaknya selaku kuasa hukum terlapor, bahwa penyidikan perkara pemalsuan surat sampai dengan digelar dan ditetapkan tersangka berdasarkan SPDP yang di terima adalah berdasarkan laporan tanggal 3 agustus 2023, bukan laporan tanggal 17 Februari 2023.

“Dilain sisi sampai saat ini juga kami selaku kuasa hukum terlapor sebagaimana laporan awal yaitu perkara penyerobotan tanah tidak mendapatkan pemberitahuan, apakah laporan awal tersebut telah SP2LIDIK atau telah SP3”, imbuhnya.

Berdasarkan keterangan yang di sampaikan, Tawalani menilai jika Polres Taliabu tidak mempertimbangkan unsur waktu terhadap penetapan status tersangka untuk kliennya sehingga akan ada upaya hukum.

“Maka terkait penetapan tersangka menurut hemat kami penyidik sangat tergesa-gesa. Untuk itu kami selaku kuasa hukum akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap klien kami”, Tutupnya.

Sebelumnya, Muhdin Amrullah bersama dua orang lainnya yakni Muhammad Irwan Amrullah dan Siti Hajar Bora di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pemalsuan surat keterangan kepemilikan lahan di desa Todoli.

Penetapan status dari saksi menjadi tersangka oleh ketiganya dilakukan saat gelar perkara pada kamis, 28/12 di Mako Polres Pulau Taliabu.

Dalam pemberitaan soal penetapan tersangka yang dipublis oleh beberapa media, perkara tersebut juga melibatkan PT. BMI selaku pihak kedua (pembeli lahan) dari para tersangka.

Bersamaan itu, Rahim Yasim, SH.,MH selaku Kuasa Hukum PT.BMI setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa hubungan BMI dalam perkara tersebut adalah pihak (saksi) yang selalu kooperatif dan taat hukum.

Namun ia mengklaim, tidak benar adanya bahwa pelapor (Safrin) pernah datang melarang pihaknya untuk membeli lahan yang menjadi objek sengketa.

“justru Saudara Safrin ketika ditanya terkait lokasi objeknya yang bersangkutan tidak tau letak lokasi miliknya tersebut, olehnya itu pihak kami berdasarkan keterangan kesaksian masyarakat Todoli didukung data dan informasi yang menurut kami itu falid maka terjadilah jual beli tersebut”, ungkap Rahim.

Jurnalis :Deni. R

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest