Sabtu, Mei 11, 2024

Dugaan Pengondisian Iuran dari Penerima Dana PKH Desa Gebangan, Di Laporkan Ke Dinas Sosial Oleh LSM JPKP Nasional

Must read

Kendal, dutametro.com.-Dugaan Pengondisian Iuran dari Penerima Dana PKH Desa Gebangan, Di Laporkan Ke Dinas Sosial Oleh LSM JPKP Nasional.Berawal dari adanya informasi yang di terima oleh LSM JPKPN dari masyarakat, bahwa ada dugaan pengondisian iuran bagi penerima PKH (Program Keluarga Harapan), di Desa Gebangan Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal.

Ketua LSM JPKPN DPC Kabupaten Kendal (Abdul Ghofur) mengaku telah mengirim surat ke Dinas Sosial Kendal untuk meminta waktu audensi, untuk menyampaikan adanya dugaan yang di dapat dari masyarakat, terkait pengondisian iuran bagi yang menerima PKH, untuk desa, yang di koordinasi oleh pemdes, dengan nominal sebesar Rp.100.000; dan kemudian barulah sekarang Kamis 29/3/23 dilaksanakanlah pertemuan audensinya.

Dalam acara audensi di aula Dinsos kali ini, yang hadir ada dari pihak Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN), Ketua Abdul Ghofur, Andy, dan anggota lainya, serta dari Dinas Sosial sendiri Kepala Dinas Sosial (Toni Ari Wibowo), Widodo, dan satu lagi koordinator PKH Kabupaten.

Setelah Ketua JPKPN A.Ghofur menyampaikan laporanya dugaan tersebut dalam acara audensi ini, Kepala Dinsos menyampaikan, “Bahwa kami dari Kabupaten akan menyampaikan dan konfirmasi kepada Kecamatan yang punya Wilayah, yaitu Camat Pageruyung untuk bisa memberi waktu dan tempat untuk pertemuan selanjutnya, guna mengurai atas laporan yang disampaikan oleh LSM JPKP saat ini.”jelasnya.

“Kami dari Dinsos mengapresiasi kepada LSM JPKPNasional khususnya Pak Ghofur sebagai Ketua, yang sudah memberi informasi adanya kasus dugaan pengondisian iuran seperti yang ada di Desa Gebangan Kecamatan Pageruyung ini.”imbuhnya.
dutametro.com/Mario Sandy.

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article