Minggu, Mei 19, 2024

Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Dengan Hukuman Mati, Hotman Paris Sempat Naik Tensi

Must read

Jakarta, Dutametro.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Irjen Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat dengan hukuman mati atas kasus narkotika yang menjeratnya. Sementara itu pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea mengaku tensinya sempat naik saat mendengar tuntutan hukuman pidana mati dibacakan jaksa penuntut umum.

Sementara menurut Hotman usai sidang di PN Jakbar, “Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran, pengacara itu bukan membela orang jahat, tapi mencari kebenaran, apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah kepada hakim. Jelas dong (kaget) kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar, kan pada saat itu masih mikirin klien,” ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Kemudian Hotman Paris mengatakan bahwa dakwaan yang disusun jaksa harus batal demi hukum. Maka untuk itu, kata Hotman, dalam pledoinya nanti, pihaknya menyoroti pelanggaran hukum acara pidana serius terhadap kliennya.

Selanjutnya disebutkan Hotman, “Kita akan jawab nanti semuanya dalam pleidoi ya. Seperti saya bilang tadi, kalau dari segi hukum acara bahwa memang dakwaan batal demi hukum. Harus diulangi lagi kalau mau ya,” ujarnya.

“Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita nanti akan terutama fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut Undang-Undang Hukum Acara tidak boleh dilanggar. Akibatnya, dakwaan batal demi hukum,” sambungnya.

Selain itu Hotman juga mengklaim hal-hal yang menguntungkan Teddy seringkali tak ditanyakan kepada saksi di sepanjang persidangan kasus ini. Salah satunya ialah soal pesan WhatsApp perintah ‘musnahkan’ oleh Teddy.

Kemudian dikatakan Hotman, “Contoh salah satu adalah itu WhatsApp dari Teddy Minahasa tanggal 24 September yang menyatakan musnahkan, hapus. Itu tidak pernah ditunjukkan kepada satu saksi mana pun, tidak ada satu saksi pun dalam BAP ditanyakan soal itu,” tuturnya.

Jadi, menurut Hotman, “Jadi memang itu hal-hal yang sangat menguntungkan terdakwa tidak ditanyakan kepada kepada saksi. Padahal itu kunci pokok bahwa memang bahwa untuk penyerahan narkoba 3 Oktober dan sebagainya, Teddy Minahasa sudah perintahkan musnahkan, musnahkan, musnahkan,” sambungnya.

Untuk saat ini Hotman mengatakan pihaknya akan terus memperjuangkan kliennya. Hotman mengaku optimis Irjen Teddy lolos dari hukuman mati.

Selanjutnya disebut Hotman, “Jadi itu nanti strategi yang kita terapkan. Jangan lupa, ini kasus sampai banding kasasi PK (peninjauan kembali) dan mungkin kalau di tingkat Pengadilan Negeri biasanya tekanan publik itu lebih banyak dibandingkan dengan apabila kita banding kasasi PK,” ujar Hotman.

“Dari segi hukum saya optimis tapi kan hakim juga manusia, kan banyak pengaruh, tekanan publik karena ini perkara narkoba, gitu kira-kira,” kata Hotman.

Teddy Dituntut Mati

Seperti diketahui Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Sementara itu jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, menyebut, “Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya, Kamis (30/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Selanjutnya jaksa dalam kasus ini meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(H.A)

More articles

IklanIklanIklan HuT RI

Latest article