Merangin, Dutametro.com – Seorang remaja putri berinisial E (15) di Kabupaten Merangin, Jambi mengalami pelecehan yang dilakukan oleh pria berinisial MN (41). Pelaku yang merupakan paman korban itu kini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Merangin.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Lumbrian Hayudi Putra, mengatakan “Pelaku ditangkap Jumat (28/4) sekira pukul 23.30 WIB dan sudah diamankan ke Polres Merangin,” ujarnya, Sabtu (29/4/2023).
Sementara aksi pencabulan itu terjadi pada Kamis (27/4) sekira pukul 22.00 WIB, saat sang paman berkunjung ke rumah korban. Di mana saat itu, ayah korban tengah keluar menonton pertandingan bulu tangkis.
Lumbrian menyebutkan, saat itu posisi korban berada di ruang tamu bersama beberapa temannya. Saat melihat ada kesempatan itu, kemudian si paman tersebut memanggil korban ke dapur untuk menyalakan kompor.
Kemudian lanjutnya, “Pada saat itu korban yang sedang berada di ruang tamu bersama temannya diminta oleh pamannya untuk menghidupkan kompor gas di dapur karena pelaku hendak merokok. Namun saat korban selesai menghidupkan api kompor, pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban sebanyak satu kali,” ungkapnya.
Pada saat kejadian itu, korban langsung berontak melepas pelukan dari pria yang diketahui sudah beristri itu. Hingga pelaku pun panik dan langsung melarikan diri.
Dijelaskan Lumbrian, “Karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri dan kemudian keluarga korban langsung mencari pelaku dan akhirnya pelaku MN berhasil diamankan,” jelasnya.
Namun saat diamankan pada Jumat (28/4), pelaku sempat nyaris diamuk warga yang kesal karena perbuatan bejat pelaku. Namun demikian, emosi warga dapat dilerai oleh pihak kepolisian yang menangkap pelaku tersebut.
Lumbrian menyebut, “Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa Danau telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul.
Alhamdulillah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin,” bebernya.
Maka atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal berlapis perlindungan anak. Ia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Ditambahkannya, “Pelaku akan dijerat pasal pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak,” ujarnya.(H.A)

















